WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengendara mobil dan motor bisa cek masa berlaku SIM dan STNK yang dimiliki.
Kalau sudah habis, segera diperpanjang, sebelum kena tilang polisi.
Sebab untuk mengurus perpanjangan SIM dan bayar STNK sangat mudah.
Dua layanan tersebut tersebar di banyak lokasi, yakni ada SIM Keliling dan Samsat Keliling (Samling).
Layanan SIM Keliling ditujukan bagi pengendara yang hendak memperpanjang SIM.
Baca juga: Tilang Manual Ditiadakan Pelanggar Lalu Lintas Meningkat, Polisi akan Ingatkan Anggota
Sedangkan Samling adalah layanan untuk memperpanjang atau bayar STNK.
Untuk perpanjangan SIM, selain di layanan SIM Keliling juga tersedia di unit Satpas.
Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling yang diselenggarakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Senin (7/11/2022):
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lippo Plaza Kramat Jati Jaktim
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok
Baca juga: Tilang Manual Ditiadakan, ETLE Mampu Tangkap 300-400 Pelanggaran Setiap Harinya
Selain itu perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di gerai-gerai SIM yang ada di pusat perbelanjaan, seperti:
1. Artha Gading
Senin - Sabtu pukul 12.00 WIB - 18.00 WIB
2. Pluit Village
Senin - Minggu mulai pukul 12.00 - 18.00 WIB
3. Taman Palem
Senin - Sabtu mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB
4. Lippo Puri
Baca juga: Atasi Pungli oleh Oknum Polisi, Polres Metro Tangerang Kota Terapkan Tilang Elektronik
Senin - Sabtu mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB
5. Blok M Square
Senin - Sabtu pukul 10.00 - 14.00 WIB
6. Mal Pelayanan Publik (MPP)
Senin - Jumat mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB
7. Tamini Square
Senin - Sabtu mulai pukul 11.00 - 19.00 WIB
Pilihan lain, pengendara bisa menikmati layanan di Satpas, ini lokasinya:
- Satpas Polda Metro Jaya: Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat
-Satpas Jakarta Pusat: Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No 1, Kemayoran
- Satpas Jakarta Utara: Jalan Gorontalo No 80, Tanjung Priok
- Satpas Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot Km 11
- Satpas Jakarta Selatan: Jalan Wijaya II No 42, Kebayoran Baru
- Satpas Jakarta Timur: Jalan DI Panjaitan No 55, Kebon Nanas
Satpas Penyangga Ibu Kota:
- Satpas Tangerang Kota: Jalan Daan Mogot No 52, Sukasari
- Satpas Tangerang Selatan: Jalan Taman Makam Seribu Cilenggang, Serpong
- Satpas Depok: Jalan Marginda Raya No 14
- Satpas Bekasi Kota: Jalan Pramuka No 79
- Satpas Bekasi Kabupaten: Jalan Jababeka 8 No 1 Desa Wangun Harja, Cikarang Utara
Kini, Satpas Ditlantas Polda Metro Jaya juga memberikan kesempatan kepada pengemudi yang ingin buat SIM baru melaksanakan Latihan uji praktek mandiri setiap hari Minggu, pukul 08.00-11.30 WIB.
Sementara lokasi Samsat DKI yang disebut Samling juga tersebar merata di setiap wilayah.
Perlu diingat, jam operasional adalah pukul 08.00-12.00 WIB.
Berikut ini adalah lokasi Samsat Keliling atau Samling:
1. Samling Jakpus: halaman parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng
2. Samling Jakut: halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading
3. Samling Jakbar: LTC Glodok
4. Samling Jaksel: lapangan parkir Samsat Jaksel dan Jalan TMP Kalibata
5. Samling Jaktim: lapangan tenis Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati
6. Samling Kota Tangerang: lapangan parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi, dan Perumnas 2 Karawaci
7. Samling Ciledug: halaman parkir Samsat Ciledug dan Kecamatan Pinang
8. Samling Serpong: halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD
9. Samling Ciputat: Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square
10. Samling Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua, Mall SDC
11. Samling Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat Kota Bekasi
12. Samling Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
13. Samling Depok: Halaman parkir Samsat Depok
14. Samling Cinere: Halaman parkir Samsat Cinere
Syarat Perpanjangan SIM
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Bikin SIM Baru
Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.
Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.
Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.
Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:
SIM C Rp 100.000
SIM C1 Rp 100.000
SIM C2 Rp 100.000
SIM A : Rp 120.000
SIM BI : Rp 120.000
SIM BII : Rp120.000
SIM BI umum : Rp120.000
SIM BII umum : Rp120.000
SIM Internasional : Rp250.000
Biaya perpanjangan SIM
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
- Rp 110.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp 105.000 untuk perpanjangan SIM C.
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Biaya asuransi : Rp 60.000
Biaya tes kesehatan : Rp 30.000.