WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG -- Tim kuasa hukum Sunarni, guru SD asal Jakarta Barat yang memergoki suaminya Turman bersama perempuan lain di Hotel FM3, Kota Tangerang mendorong aparat kepolisian segera menetapkan keduanya menjadi tersangka kasus perzinahan atau asusila.
Turman diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan Jakarta Barat. Sedangkan perempuan yang bersamanya adalah ST, stafnya.
Keduanya yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Jakarta Barat itu digerebek dalam satu kamar hotel pada Kamis (29/9/2022) lalu.
Mereka kemudian sempat diamankan di Mapolsek Pinang dan dipindahkan ke Mapolres Metro Tangerang Kota
Kuasa hukum Sunarni, Tris Haryanto mengatakan, kasus perselingkuhan dan perzinahan itu telah terang benderang.
Menurutnya penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka melalui proses gelar perkara.
Baca juga: Ketahuan Selingkuh, Jawaban Reza Arap ke Wendy Walters Sadis: Pengin Coba ke Cewek Lain Aja
"Ini kan bukan kasus besar ya. Dan penyidik juga sudah kami sajikan berdasarkan fakta dan bukti pendukung. Yang menurut saya cukup untuk segera dilakukan gelar perkara dan menetapkan pelaku menjadi tersangka," ujar Tris Haryanto, Senin (31/10/2022).
Tris menuturkan, Polres Metro Tangerang Kota telah bekerja secara maksimal dalam menangani perkara tersebut.
Dengan demikian ia menilai, kasus tersebut seharusnya lebih cepat diproses.
Baca juga: Suami Terseret Curhat Denise Chariesta, Ayu Dewi Ungkap Cara Hadapi Suami yang Selingkuh
"Sudah benar juga jalurnya karena penyidik juga sudah memintai keterangan dari saksi pelapor dan terlapor. Termasuk suami ST dan Kasudin Pendidikan Jakarta Barat selaku pimpinan kedua pelaku," kata dia.
"Jadi menurut saya untuk tahap selanjutnya bisa segera diproses gelar perkara untuk menetapkan status tersangkanya," terangnya.
Tris berharap, kliennya bisa mendapat keadilan dalam perkara tersebut. Telebih, saat ini kliennya tengah menggugat cerai sang suami.
"Klien saya hanya butuh keadilan, tentu seorang istri yang disakiti suaminya hanya ingin mendapat keadilan. Tentu itu untuk memberikan efek jera juga bagi pelaku dan agar ASN-ASN yang lain tidak meniru perbuatan mereka," jelas Tris Haryanto.
Sebelumnya 2 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat yang diduga selingkuh digerebek istri sah di Hotel FM3, Kota Tangerang, pada Kamis (29/9/2022) lalu.
Baca juga: Suami Terseret Curhat Denise Chariesta, Ayu Dewi Ungkap Cara Hadapi Suami yang Selingkuh
Dua orang oknum ASN yang diduga melakukan aksi perselingkuhan tersebut ialah Turman dan ST. Penggerebekan itu dilakukan oleh istri Turman sendiri, yakni Sunarni.
Turman adalah Kepala Seksi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan Jakarta Barat, sedangkan ST merupakan stafnya.
Penggerebekan itu disaksikan langsung oleh Sunarni bersama dengan personel Kepolisian Sektor (Polsek) Pinang dan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Baca juga: Diduga Selingkuh, Kasi PAUD Disdik Jakbar digerebek Istri Sah Berduaan dengan Stafnya di Hotel
Saat dipergoki istrinya tersebut, Turman dan stafnya itu diduga baru saja melakukan hubungan intim.
Akibat yang dialaminya itu, Sunarni pun melaporkan perbuatan suaminya tersebut kepada pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana perzinahan.
Kemudian, mereka dibawa oleh personel kepolisian menuju Mapolsek Pinang dan selanjutnya dipindahkan ke Mapolres Metro Tangerang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (m28)