Adapun barang bukti yang diamankan, seperti tas ransel, kitab suci, handphone, dompet warna pink berisi uang tunai, dan senjata api berjenis FN P1 yang digunakan Siti Elina.
Selain itu, barang bukti lainnya adalah tiga buku bertemakan agama yang masing-masing berjudul Luruskan Aqidah Anda, Jalan Menuju Hidayah, serta Pribadi dan Akhlak Rasul.
Ada juga tiga unit air gun yang didapat aparat kepolisian saat menggeledah kediaman tersangka Siti di kawasan Koja, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 KUHP. Untuk UU terorisme belum dikenakan lantaran masih dikonstruksikan. (m31)