Mahfud MD Ungkap Jokowi Pernah Berniat Keluarkan Perppu KPK, tapi Tak Jadi karena DPR Ancam Menolak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berniat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Merespons situasi tersebut, puluhan tokoh bangsa sempat menemui Jokowi dan meminta Kepala Negara turun tangan. Mereka mendesak Presiden menerbitkan Perppu KPK.

Presiden Jokowi sempat melunak soal tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk mencabut UU KPK hasil revisi.

Jokowi sebelumnya memang menolak mencabut UU KPK hasil revisi. Namun, ia kemudian menyatakan mempertimbangkan penerbitan perppu.

Baca juga: Anies Diundang ke Acara HUT Golkar, Waketum Nasdem: Bagus, Dia Harus Fleksibel Bertemu Parpol

Hal ini disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, pada 26 September 2019.

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu."

"Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi, dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," tutur Jokowi di Istana Merdeka kala itu.

Baca juga: Zulhas: Jual Konsep Gagasan Memang Tidak Mudah, Jual Cebong Kadrun Kayaknya Cepat

Hari demi hari berjalan, perppu tak kunjung diterbitkan. Ternyata, Jokowi justru memutuskan mengubah sikap.

Jokowi memastikan tak akan menerbitkan Perppu KPK seperti yang ia janjikan sebelumnya.

Ia beralasan ingin menghormati proses uji materi UU KPK hasil revisi, yang kala itu masih bergulir di Mahkamah Konsitusi (MK).

Baca juga: Pasien Gangguan Ginjal Akut Merespons Positif, Pemerintah Beli Banyak Obat Antidotum dari Singapura

"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu."

"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, 1 November 2019.

MK yang kemudian jadi harapan untuk menggagalkan UU KPK hasil revisi, memutuskan menolak permohonan pembatalan UU tersebut.

Baca juga: KRONOLOGI Kasus Gangguan Ginjal Akut di Indonesia, 36 Anak Meninggal pada Agustus 2022

Penolakan itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan uji formil UU KPK, Selasa (4/5/2021).

Uji formil ini dimohonkan oleh para mantan pimpinan KPK seperti Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang. (Ilham Rian Pratama)

Berita Terkini