Polisi Tembak Polisi

Bharada E Tidak Ajukan Eksepsi, Minta Ferdy Sambo Cs Dihadirkan ke Sidang

Bharada E tidak ajukan eksepsi atas dakwaan jaksa, dan meminta Ferdy Sambo Cs hadir di persidangan untuk bersaksi

Akun YouTube Kompas TV
Bharada E jalani sidang perdana di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Bharada E tidak menolak saat diminta Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim menananyakan ke Bharada E apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak. Bharada E kemudian berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya.

Kuasa Hukum Bhrada E, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi, karena menilai dakwaan JPU cukup cermat dan tepat.

"Terkait dakwaan jaksa penuntut umum ada beberapa catatan dari kami, tetapi kami melihat disini dakwaaan sudah cermat dan tepat. Kami pikir kami akan sampaikan nanti di pembuktian, karenanya kami tidak ajukan eksepesi, Yang Mulia," kata Ronny.

Yang kedua kata Ronny, pihaknya meminta agar dihadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam sidang pembuktian selanjutnya.

"Kami mohon yang mulia, melalu JPU menghadirkan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam 3 hari ke depan yakni Kamis," kata Ronny.

Baca juga: Tidak Ajukan Eksepsi, Bharada E Minta Berhadapan Langsung dengan Ferdy Sambo

Hal ini kata dia, agar persidangan sesuai dengan azas cepat dan murah.

Namun Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan semua saksi yang disebutkan kuasa hukum akan diperiksa di persidangan namun tidak dalam waktu dekat ini.

"Kami meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga korban yang ada di BAP. Apakah jaksa penuntut umum, mampu menghadirkannya Selasa depan?," tanya Wahyu.

Baca juga: Ferdy Sambo Sidang, Bharada E Pilih Ibadah Minta Kekuatan Tuhan

Setelah berunding, tim Jaksa Penuntut Umum akhirnya mengaku siap dan akan berupaya menghadirkan ke 12 saksi.

Jika tidak ada yang bisa datang, karena ada di Jambi, maka Majelis Hakim memperbolehkan untuk memberikan keterangan melalui daring.

"Agar tim JPU berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jambi," katanya.(bum)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved