Hal tersebut menjadi bentuk dukungan dan kewajiban dari pihak pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan dalam upaya optimalisasi Program JKN.
Sehingga, ia juga berharap penyelenggaraan rekonsiliasi ini tetap dilanjutkan untuk mendorong peningkatan mutu layanan Program JKN.
“Kami selaku satuan kerja di Wilayah Kabupaten Tangerang tentunya mendukung dan berharap kepada BPJS Kesehatan agar kegiatan rekonsiliasi ini terus dilaksanakan, mengingat kegiatan ini berjalan dengan sangat baik,” pungkasnya.
Sampai dengan bulan Mei 2022, peserta JKN-KIS yang terdaftar di Wilayah Kabupaten Tangerang tersebar di 28 satuan kerja. Secara keseluruhan, terdapat 1196 jiwa yang sudah menjadi bagian dari Program JKN melalui segmen peserta PPNPN.