Viral Media Sosial

Sempat Ditolak Wali Murid, Begini Nasib Bu Guru Cantik Pemeran Agedan Mesum dengan Sesama Guru

Editor: Feryanto Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi agedan mesum. Seorang guru pria di Ciamis nekat menyebarkan agenda intimnya bersama seorang guru perempuan yang mengajar di sekolah yang sama dengannya

"Dalam kasus penyebarluasan pornografi ini, yang jadi pelapor adalah korban, atau salah satu pemeran wanita video," kata Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo saat ekspos kasus di Mapolres, Selasa (27/9/2022).

Dia menjelaskan, korban dan tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan sekolah.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo menjelaskan motif KA menyebarluaskan video mesum saat ekspos kasus di Mapolres, Selasa (27/9/2022).(KOMPAS.COM/CANDRA NUGRAHA) (Kompas.com)

Tersangka merupakan operator sekolah dan korban juga mengajar di sekolah itu.

"Tindak pidana yang terjadi diduga adalah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan pornografi," kata Tony.

Berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Polres Ciamis, video mesum dibuat tersangka dan korban di sebuah kamar hotel di daerah Majenang, Kabupaten Cilacap.

Tersangka dan korban, kata Tony, masing-masing sudah mempunyai pasangan sah.

Sementara motif tersangka menyebarluaskan video mesum karena sakit hati diputus cinta. "Diduga antara pelaku dan korban ada jalinan asmara, lalu putus. Pelaku sakit hati akhirnya menyebarluaskan video," kata Tony.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka menjalin asmara sejak 2016 hingga awal 2022.

Tersangka dijerat Pasal 29 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia diancam penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Lebih lanjut saat ditanya apakah korban bisa turut dipidana karena terlibat dalam video mesum, Tony menjelaskan, pihaknya akan mengevaluasi lebih lanjut. Namun demikian, kata dia, pada dasarnya saat ini penyidik masih menindaklanjuti laporan korban.

"Kami akan evaluasi lebih lanjut apakah si korban atau pemeran wanita, bisa kami pidanakan. Karena bahan keterangan awal bahwa tak ada niat pihak korban untuk menyebarluaskan," jelasnya. K153-18

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Berita Terkini