Listyo memaparkan bahwa para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Berikut Enam Tersangka Kerusuhan Stadion Kanjuruhan
1. Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita
2. AH (Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan)
3. SS (Security Officer)
4. Wahyu SS (Kabagops Polres Malang)
5. H (Anggota Brimob Polda Jatim)
6. BSA (Kasat Samapta Polres Malang)