Berita Jakarta

Hasnaeni si 'Wanita Emas' Minta Tolong ke Jokowi hingga Kapolri, Mengaku Rumahnya Dikepung Preman

Hasnaeni mengatakan, dalam proses peminjaman ini, kedua pihak menyepakati sistem Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Editor: Feryanto Hadi
Ist
Hasnaeni alias Wanita Emas mengunggah video yang menyebutkan bahwa rumahnya di kawasan Lebak Bulus dikepung oleh sejumlah pria 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-Hasnaeni Moein alias 'Wanita Emas' masih mempermasalahkan proses eksekusi rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Hasnaeni menyebutkan, setelah dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), rumah yang terletak di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan itu disebut digeruduk preman pada kemarin malam. 

kedatangan sejumlah orang itu diabadikan oleh wanita emas melalui sebuah video.

"Rumah saya dikuasai. Rumah saya dikepung. Saya minta tolong, keadilan sebesar-besarnya buat saya," kata Hasnaeni dalam sebuah video yang viral di media sosial, dilihat Selasa (20/9). 

Hasnaeni yang juga Ketua Umum Partai Republik Satu mengakui nyawa terancam saat itu.

Baca juga: Wanita Emas Sebut Mengatasi Banjir dan Macet Semudah Membuat Donat, Ini Resep dan Cara Membuat Donat

Karenanya ia meminta perhatian sejumlah pihak guna membantunya mengatasi persoalan ini, seperti Kapolri hingga Presiden RI.

"Setneg, Pak Presiden Jokowi, Pak Kapolri Sigit saya merasa terancam. Saya membutuhkan bantuan. Tolong saya," tuturnya. 

"Adik-adik saya, keluarga saya, ada anak-anak yang masih kecil berada di dalam rumah. Saya depresi berat gara-gara ini," imbuh Hasnaeni yang merupakan Ketua Umum Partai Republik Satu.

Diketahui, persoalan ini bermula saat Hasnaeni meminjam uang kepada sebuah PT pada 2015.

Saat itu ia meminjam uang hingga puluhan miliar rupiah.

Hasnaeni mengatakan, dalam proses peminjaman ini, kedua pihak menyepakati sistem Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Hasnaeni kala itu menjaminkan sertifikat rumahnya sebagai agunan kepada PT tersebut.

Baca juga: WANITA EMAS Bagi-bagi Uang Bagi Korban Banjir di Cipinang Melayu Dibubarkan Petugas, Ini Alasannya

Tapi Hasnaeni mengaku PT tersebut secara sepihak mengubah PPJB itu menjadi AJB (Akta Jual Beli). Hasnaeni mengaku tak pernah ada perjanjian perihal akta jual beli sertifikat rumahnya seperti yang dilakukan pelaku.

"PT ini saya tidak paham tiba-tiba dibuatkan akta jual beli. Akta jual beli ini kita proses ke Bareskrim sejak tahun 2016 tapi sampai hari ini tuh belum ada penyelesaian. Terus saya merasa saya tidak pernah tanda tangani akta jual beli itu," katanya.

Tiba-tiba, rumah Hasnaeni disita oleh juru sita pengadilan. Hasnaeni mengaku tak pernah dipanggil Pengadilan Negeri untuk menghadiri persidangan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved