WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan opsi menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Kita lihat situasi. Tidak mungkin kan nanti kita paksakan kalau di sana situasinya seperti itu."
"Kita tidak ingin ada pertumpahan darah atau apa pun kerusuhan, sebagai akibat dari upaya-upaya yang kita lakukan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, usai konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).
Terkini, muncul rencana aksi unjuk rasa di Papua yang disebut akan melibatkan ribuan orang pada Selasa (20/9/2022) besok.
Aksi tersebut bertajuk menyelamatkan Lukas Enembe.
KPK sebelumnya memastikan punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.
Baca juga: Putusan Sidang Banding Final dan Mengikat, Ferdy Sambo Tak Bisa Lakukan Upaya Hukum Lagi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, alat bukti dimaksud diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya, sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup."
"Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat," ucap Ali lewat keterangan tertulis, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Anies-AHY Foto Bareng Surya Paloh, Jusuf Kalla, dan Presiden PKS, Demokrat Minta Didoakan Berkoalisi
Prosedur hukum dalam perkara Lukas Enembe, kata Ali, telah dijalankan oleh KPK.
Tim penyidik KPK telah menyampaikan surat panggilan kepada Lukas pada 7 September 2022, untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua.
Kata Ali, pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan Lukas Enembe memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Baca juga: SBY Bilang Ada Tanda Pemilu 2024 Bisa Tidak Jujur, Sekjen PDIP: Strategi Playing Victim Sudah Kuno
"Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya," bebernya.
Untuk itu, KPK berharap ke depannya para pihak terkait bersikap kooperatif dalam proses penegakan hukum ini, yakni dengan memenuhi panggilan pada proses pemeriksaan.
Sehingga, proses penanganan perkara bisa berjalan dengan baik, efektif, efsien, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.
"Para pihak tentunya juga diberikan hak-hak sesuai konstitusi, untuk memperoleh pembelaan hukum pada proses pemeriksaan maupun peradilan," papar Ali. (Gita Irawan)