"Penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap Gubernur Papua prematur," kata Roy, dikutip Tribun-Papua.com.
Menurut Roy, soal penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi, belum diketahui secara jelas.
"Ini jadi catatan kami, seharusnya ditanya ke Pak Gubernur dong, dan kita juga kaget, kok gubernur bisa jadi tersangka untuk kasus gratifikasi, seolah-orang telah menerima uang transfer Rp1 miliar?" Paparnya.
Baca juga: Dukung Scarlett Gideon Cari Juara, Greysia Polii: Semoga Bisa Lahirkan Banyak Juara
Roy juga menyebut tindakan KPK bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Untuk menetapkan satu tersangka persyaratannya harus ada alat bukti, atau harus mendengar keteranganya dulu sebagai pemberi keterangan," bebernya.
Maka itu, Roy menyatakan penetapan tersangka terhadap Gubernur Lukas Enembe yang dilakukan KPK, cacat prosedural dan formil. (Ilham Rian Pratama)