WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal mengumumkan nasib permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, Senin (15/8/2022).
LPSK juga akan mengumumkan nasib permohonan perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tersangka pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Iya betul (penyampaian hasil asesmen perlindungan)," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (15/8/2022).
Hasto menyatakan, berdasarkan kesepakatan tujuh pimpinan LPSK, penyampaian kepada awak media itu akan dilakukan pada siang nanti sekitar pukul 13.00 WIB.
"Keputusan LPSK terhadap permohonan perlindungan dalam peristiwa berdarah di Duren Tiga, nanti siang, pukul 13.00," ungkapnya.
Menurut Hasto, permohonan perlindungan Putri berpotensi tidak dikabulkan.
Baca juga: Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Bharada Eliezer, Deolipa Yumara Bakal Bikin Lagu Berjudul Gangster Sambo
Karena, laporan Putri terkait pelecehan seksual dinyatakan tidak terbukti oleh pihak kepolisian.
"Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya, status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas."
"Nah, sekarang setelah jelas ya, tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan."
Baca juga: Prabowo Subianto: PKB Anak Kandung NU
"Karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah Bu PC itu korban atau dia berstatus lain," paparnya.
Terlebih kata Hasto, sejak awal pihaknya ragu atas permohonan perlindungan yang diajukan Putri.
Sebab, LPSK merasa Putri Candrawathi tidak antusias atas permohonan yang dilayangkan.
Baca juga: Prabowo kepada Muhaimin: Gus, dari Dulu Kita Pengin Koalisi Sama Antum
"Sejak awal kan saya sudah mengatakan saya sendiri meragukan sebenernya apakah Bu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK, atau sebenarnya ada yang mengajukan itu bukan Bu Putri sendiri, tetapi ada orang lain," tuturnya.
Ia mencontohkan, salah satu buktinya saat proses pemeriksaan yang dilakukan LPSK di kediaman pribadi Putri Candrawathi.
Saat itu, kata dia, tim psikolog LPSK tidak berhasil mendapatkan keterangan yang detail terkait kasus yang dimohonkan.
"Tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK begitu ya, digali keteranganya kan enggak pernah bisa," ucapnya. (*)