Polisi Tembak Polisi

Terima Keluhan dan Pandangan dari Keluarga Brigadir Yosua, Mahfud MD: Pokoknya Buka, Gitu Aja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menemui Samuel Hutabarat, ayah almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (3/8/2022).

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menemui Samuel Hutabarat, ayah almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (3/8/2022).

Mahfud mengatakan, keluarga Brigadir Yosua menyampaikan sejumlah keluhan dan pandangan terkait peristiwa di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

“Mereka menyampaikan keluhan dan pandangan bahkan keyakinan dari sisi mereka tentang peristiwa di rumah Kadiv Propam Pak Sambo. Itu dari sisi mereka.”

“Dan saya catat semua, dan saya tidak berpendapat tentang kasus itu,” kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Terkait keluhan itu, Mahfud mengatakan kasus kematian Brigadir Yosua tidak bisa disamakan dengan kasus kriminal biasa. Untuk itu, ia meminta pihak keluarga tetap bersabar menjalani proses hukum.

“Karena ada psikohirarkia, ada juga psikopolitisnya. Kalau seperti itu secara teknis penyidikan itu sebenarnya kelihatannya gampang,” tuturnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Jasad Brigadir Yosua Saat Autopsi Ulang, Otak Dipindahkan ke Dada

Anggapan sebenarnya kasus ini mudah dituntaskan, kata Mahfud, berdasarkan penuturan purnawirawan di lingkungan aparatur negara.

Kendati demikian, dia meminta semua pihak tidak berspekulasi terkait kasus ini. 

“Bahwa itu mah gampang tingkat polsek aja bisa, tapi ini ada tadi psikohirarkis dan psikkopolitis dan macem-macem. Sehingga kita semua harus sabar,” papar Mahfud.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Menyusut Jadi 89, di Jawa Cuma Satu, Bali Nihil

Pakar hukum tata negara ini menilai, penanganan perkara kematian Brigadir Yosua sudah cukup baik, meski terdapat sejumlah kejanggalan, seperti tanggal diumumkannya kasus itu pada Senin (11/7/2022), padahal kejadiannya pada Jumat (8/7/2022).

Namun, kata dia, Kapolri merespons dengan cepat terkait penanganan kasus ini. Itu terwujud dari dibentuknya tim khusus untuk mengungkap kasus kematian Brigadir Yosua.

Tak hanya itu, dinonaktifkannya Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang berdasarkan tuntutan publik, pun dilakukan Kapolri.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Pesan WhatsApp dari Vera Centang Biru di Ponsel Brigadir Yosua, Siapa yang Baca?

Masyarakat menganggap jika Sambo masih aktif sebagai Kadiv Propam, maka akan mempengaruhi objektivitias penyidikan.

“Itu dinonaktifkan. Kan sudah responsif Kapolri,” ucapnya.

Tuntutan masyarakat terkait kecurigaan atas hasil autopsi Brigadir Yosua pun ditindaklanjuti. Polri menjalankan permitaan publik terkait autopsi ulang jasad yang melibatkan pihak eksternal kepolisian.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Oranye Covid-19 di Indonesia: Meluas Jadi 17, Jakarta Paling Banyak

“Dan yang terakhir itu perkara ditarik saja, jangan di polda, itu bisa bias."

"Karena ada irisan-irisan perkawanan, irisan apa, irisan jabatan, irisan struktural. Ndak bagus, ditarik perkaranya,” beber Mahfud.

Menurut dia, Polri sudah menjalankan tugas sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kasus ini dapat berjalan seterbuka mungkin.

Baca juga: Kritik Sikap Tertutup Tim Khusus Bentukan Kapolri, Kuasa Hukum Brigadir Yosua: Kenapa Masih Takut?

Presiden, sambung dia, tidak ikut campur dalam urusan teknis. Kemudian, Menkopolhukam pun tidak terlibat dalam proses pro yustisia, meski tetap memberi arahan dan akan mengawal pelaksanaan dari sudut kebijakan negara.

“Jadi arahan Presiden, pemerintah pusat, itu sampai sekarang ya cukup sudah sudah benar . Pokoknya buka. Gitu aja,” cetus Mahfud. (Naufal Lanten)

Berita Terkini