Kecelakaan

Sopir Odong-odong Kecelakaan Maut Tertabrak Kereta Api, Tak Miliki SIM dan Putar Musik Keras

Penulis: RafzanjaniSimanjorang
Editor: Budi Sam Law Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perlintasan kereta api tanpa palang di Desa Cilebu, Serang, Banten, yang jadi lokasi kecelakaan odong-odong yang tertabrak kereta api. Polres Serang menetapkan JL (27) sopir odong-odong sebagai tersangka dalam kecelakaan maut tertabrak kereta api di perlintasan KA tanpa palang pintu di Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.JL diketahui tak miliki SIM dan putar musik kencang saat kejadian

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG -- Polres Serang menetapkan JL (27) sopir odong-odong sebagai tersangka dalam kecelakaan maut tertabrak kereta api di perlintasan KA tanpa palang pintu di Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan JL adalah warga Sentul, Kragilan, Banten.

Ia dianggap lalai atau abai dalam berkendara yang menyebabkan 9 penumpangnya tewas, setelah odong-odong yang dikemudikannya tertabrak kereta api.

 JL yang mengenakan baju tahanan tampak tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Serang, Rabu (27/7/2022).

Shinto Silitonga mengatakan, dari pemeriksaan kepolisian diketaui saat kejadian penumpang telah menyarankan sopir untuk tidak melewati rel,

Namun permintaan penumpang tidak didengarkan oleh pengemudi.

Baca juga: Kronologi Kereta Merak-Rangkas Tabrak Odong-odong hingga Tewaskan 9 Orang

"Diperoleh juga fakta, bahwa pada saat berkendara, odong-odong ini juga memutar musik anak-anak yang cukup keras, sehingga ada peringatan kereta api datang dari masyarakat sekitar tidak terdengar sopir," ujar Shinto.

Tak hanya mengabaikan penumpang, JL diketahui pula tak memiliki surat izin mengemudi (SIM A).

Sehingga, JL dianggap tidak memiliki kecakapan dalam mengemudi.

Sementara itu, dari alat bukti yang dikumpulkan, JL pun ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Hari Ini, Polisi Bakal Menetapkan Status dari Sopir Odong-Odong yang Tertabrak Kereta Api di Serang

"Ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 27 Juli 2022. Hari ini juga akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ucap Shinto.

Ada pun pasal yang kekenakan adalah Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan korban mengalami luka ringan, luka berat, dan meninggal dunia.

JL terancam kurungan penjara enam tahun dan denda 12 juta.

Sesuai dengan identifikasi kendaraan, Shinto menyebutkan kendaraan odong-odong tersebut merupakan modifikasi dari kendaraan Isuzu Panther tahun 2010 dengan nomor polisi B-1156-WTX dan bekas kendaraan umum.

Tersangka JL membeli mobil itu dari seorang pemilik di Ciledug Kota Tangerang seharga Rp 80 juta pada Juli 2022.

Baca juga: Satu Anak, 2 Bayi dan 6 Dewasa Meninggal Akibat Kereta Api Tabrak Odong-odong, Ini Nama-nama Mereka

Halaman
12

Berita Terkini