Dia berharap agar nantinya Pemprov DKI Jakarta dalam menerapkan tarif PLLE dapat melibatkan berbagai unsur masyarakat terlebih dahulu untuk mempertimbangkan kemampuan bayar dari masyarakat.
Sebagai contoh, Pemprov DKI Jakarta dapat melakukan proses yang sama dalam penerapan tarif Jaklingko. Di dalam proses ini ada survei, diskusi publik, dan diskusi dengan DPRD DKI Jakarta.
“Kami meminta juga agar pertimbangan kemampuan bayar masyarakat tidak hanya dilihat secara langsung pada tarif PLLE, tapi juga dampak tidak langsung akibat adanya penerapan tarif PLLE. Seperti lonjakan kenaikan harga pada barang-barang atau jasa karena tambahan biaya distribusi dan logistik barang atau penggunaan jasa imbas penerapan jalan berbayar yang dibebankan kepada konsumen,” jelasnya. (faf)