“Begitu regulasinya ada, masyarakat pun bisa langsung memanfaatkan peluang untuk menggunakan kendaraan yang lebih ramah lingkungan,” ujar Anies.
Menurut dia, penandatanganan Perpres mengenai mobil listrik yang dilakukan Presiden Joko Widodo, sebetulnya sejalan dengan rencana Pemprov DKI dalam menanggulangi pencemaran udara.
Salah satu poin pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, DKI tidak membatasi pola pergerakan pelat nomor kendaraan ganjil-genap bagi mobil listrik.
Artinya mobil listrik itu bebas melintasi di 25 ruas jalan yang kini telah diberlakukan aturan ganjil-genap pelat kendaraan.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar gunakan kendaraan umum dan juga bersiap untuk menggunakan kendaraan berbasis listrik karena ganjil-genap tidak berlaku bila Anda menggunakan kendaraan berbasis listrik,” imbuhnya. (faf)