WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyanyi Ndarboy curhat saat bertemu Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Ndarboy banyak bercerita soal royalti lagu-lagunya yang banyak dilantunkan penyanyi lain.
Ndarboy menanyakan peraturan yang mengatur masalah cover lagu.
Selama ini Ndarboy mengaku tidak mendapatkan apapun setiap kali tahu lagunya dinyanyikan musisi lain.
"Cover lagu mungkin sudah waktunya membutuhkan undang-undang. Lagu itu karya intelektual," kata Ndarboy dikutip Senin (20/6/2022).
Menurut Ndarboy, ada musisi yang minta izin saat akan menyanyikan lagu orang lain.
Baca juga: Ndarboy Abadikan Album Cidro Asmoro Dalam Boxset Seharga Rp 400 Ribu, Hanya Tersedia 400 Boxset
Baca juga: Rilis Album Kedua Cidro Asmoro, Ndarboy: Ojo Isin Ndangdutan! Ojo Nangis, Lara Atimu Tak Kancani
Namun, banyak pula yang tidak ada izinnya dan tinggal menyanyikannya hingga unggah di kanal video berbagi.
"Banyak yang nggak izin, manggung juga nggak izin meski mereka manggung dapat honor memakai lagu saya," ucap Ndarboy.
Ndarboy ingin soal royalti karya lagu itu bersifat transparan.
"Musisi kalau menciptakan lagu hanya membuat finger print. Kalau ada orang yang memakai lagu, musisi cuma dapat 2-4 % ," ujar Ndarboy.
Baca juga: Trending di Jagat Maya, Connie Nurlita Nyanyikan Lagu Campursari Melawan Sepi Ciptaan Ndarboy Genk
Baca juga: Ndarboy Genk Kenalkan Album Cidro Asmoro, Ada 10 Lagu Baru Ciptaan Sendiri yang Dijual Dalam Boxset
Moeldoko mengatakan, musisi seperti Ndarboy sudah seharusnya menerima hak atas karya intektual itu.
"Harus ada apresiasi karena orang membuat prestasi itu tidak mudah dan perlu dihargai," kata Moeldoko.
"Saya memahami seniman-seniman muda lebih kreatif agar bisa survive," ucap Moeldoko itu.