WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Masa jabatan kepengurusan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) periode 2019-2022, telah berakhir 30 April 2022.
Menurut Otty Hari Chandra Ubayani, Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), ada beberapa hal yang sejatinya menjadi perhatian para notaris, yakni sesuai AD/ART, bila habis periode kepengurusan, maka yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan PP INI adalah para Pengurus Wilayah (Pengwil).
Dengan berakhirnya periode kepengurusan 2019-2022 pada 30 April 2022, seharusnya nahkoda INI diambil alih oleh Pengwil-Pengwil.
"Mereka (Pengwil) yang akan mengadakan agenda-agenda, baik Kongres Luar Biasa (KLB) maupun Kongres Tiga Tahunan. Dengan begitu, pelaksanaannya akan berlangsung lebih fair," kata Otty dalam keterangan resminya, Rabu (15/6/2022).
Sebagaimana diketahui, pada 15-17 Jun 2022 ini akan diadakan Kongres Luar Biasa (KLB) INI di Pekanbaru, Riau.
Kegiatan tersebut digabung dengan Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD), sekaligus Prakongres, dan Upgrading.
Salah satu agenda RP3YD ini adalah menentukan calon-calon Ketua Umum PP INI periode 2022-2025.
Baca juga: Pilpres 2024, Alasan Komunitas Motor Hingga Emak-emak Millenial di Tangerang Mendukung Erick Thohir
Baca juga: Komunitas Pendukung Ibu Susi Bekasi Deklarasikan Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti Jadi Presiden
"Saya yakin, Pengwil-Pengwil memiliki kemampuan dan kapasitas untuk menggelar sejumlah agenda INI, utamanya untuk menghasilkan kepengurusan yang baru," kata Otty.
Dalam berorganisasi, kata Otty, kita harus punya sikap hati yang bersih dan mengutamakan kepentingan anggota.
Intinya, kebersamaan menjadi kata kunci dalam menjalankan organisasi
"Harus dihindari upaya-upaya yang tidak sehat, apalagi sampai menabrak aturan yang ada, sehingga melahirkan kegaduhan dan ketidaknyamanan di antara sesama anggota," ujar Oty.
Terkait sistem pemilihan Ketum INI, Otty setuju bila dilaksanakan secara e-voting.
"Boleh saja dengan e-voting, tapi harus transparan dan terbuka, di mana sekitar 23.000 anggota INI dapat ikut memilih," katanya.
Selain itu, vendor pelaksanaan e-voting harus dari pihak yang netral dan ditender.
Masing-masing tim IT dari tiap Caketum, nantinya juga harus diikutsertakan dari awal hingga akhir proses perhitungan agar dapat mengamankan data-data sebelum diumumkan.