Aksi Terorisme

Sebut Tagut, Mahasiswa di Malang yang Diciduk Densus 88 Ingin Serang Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswa berinisial IA (22) yang ditangkap Densus 88 karena diduga terlibat tindak pidana terorisme, tidak suka dengan polisi.

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mahasiswa berinisial IA (22) yang ditangkap Densus 88 karena diduga terlibat tindak pidana terorisme, tidak suka dengan polisi.

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengungkapkan, IA menjuluki polisi sebagai tagut. IA juga berupaya menyerang fasilitas milik polisi.

"Penyerangan ke fasilitas milik tagut, yaitu polisi," ungkap Aswin saat dikonfirmasi, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: Rencana Penghapusan PPKM, Muhadjir Effendy: Tunggu Perintah Presiden

Aswin menerangkan, IA berupaya menyerang fasilitas milik polisi dengan senjata api maupun senjata tajam.

"Caranya dengan fisik dan senjata api atau tajam," terangnya.

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang mahasiswa berinisial IA (22) di Malang, Jawa Timur, Senin (23/5/2022).

Baca juga: Rencana Tesla Berinvestasi di Indonesia, Luhut: Harus Sabar, Ini Investasi dengan Nilai Jumbo

IA ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB. Dia merupakan salah satu mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Malang.

"Penangkapan dilakukan kemarin Senin 23 Mei 2022 kurang lebih pukul 12.00 WIB, terhadap satu orang tersangka atas nama inisial IA, umur 22 tahun."

"Seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di kota Malang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramdhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 6 Juni 2022: Jakarta Level 1, Pamekasan Tertahan di Level 3

Ramadhan menerangkan, IA ditangkap karena diduga terlibat dalam pendanaan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Indonesia.

IA juga mengelola media sosial yang diduga menyebar materi ISIS.

"Keterlibatan IA yaitu yang bersangkutan melakukan pengumpulan dana untuk membantu ISIS di Indonesia."

Baca juga: Wamenkes: Bila Penularan Covid-19 Kurang dari Satu Selama Enam Bulan, PPKM Tak Perlu Diupdate Lagi

"Kemudian yang bersangkutan mengelola media sosial dalam rangka penyebaran materi-materi ISIS terkait tindak pidana terorisme," ungkap Ahmad.

Ramadhan menuturkan, IA diduga juga berkomunikasi dengan seorang tersangka teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) berinisial MR, yang telah ditangkap oleh Densus 88.

"Yang bersangkutan berkomunikasi secara intens dengan tersangka dari kelompok JAD atas nama MR yang sudah ditangkap."

Baca juga: Luhut Dapat Tugas Lagi dari Jokowi, Kali Ini Diperintahkan Bereskan Masalah Kelangkaan Minyak Goreng

"Dalam rangka amaliyah fasilitas umum dan kantor-kantor polisi," jelas Ramadhan.

Hingga saat ini, kata Ramadhan, pihaknya masih mendalami lebih lanjut terkait keterlibatan IA dalam kasus terorisme.

"Tindak lanjut penyidik Densus melakukan pemeriksaan dan pengembangan keterlibatan tersangka tersebut," terangnya. (Igman Ibrahim)

Berita Terkini