“Saat ini banyak tenaga pendidik yang notabene merupakan tenaga pendidik honorer, termasuk guru PAUD belum memiliki perlindungan sosial seperti halnya tenaga pendidik yang sudah berstatus sebagai PNS. Tenaga pendidik honorer dan guru PAUD memang sepatutnya harus dilindungi oleh Pemerintah melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
M Izaddin berharap, dengan adanya kerja sama dengan Himpaudi, seluruh tenaga pendidik tingkat PAUD nantinya bisa tergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Agar mereka bisa turut merasakan manfaat atas kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada warganya," ungkapnya