Saat korban akan mengenakan pakaiannya kembali, saat itu ternyata pakaian korban tidak lagi berada di lokasi itu.
Pelaku kemudian meminjamkan pakaiannya untuk dikenakan oleh korban.
Pelaku juga tidak sanggup mengantar korban pulang sehingga meminta saudaranya atas nama Umbu untuk mengantar korban pulang ke rumahnya.
Bripka Juan Pablo menjelaskan, sekira pukul 04.00 Wita hari yang sama, korban langsung mendatangi SPKT Polsek Lewa untuk melaporkan kejadian persetubuhan tersebut.
Atas dasar laporan polisi nomor LP/B/32/V/2022/SPKT/sek Lewa/Res ST/Polda NTT, Kapolsek Lewa kemudian memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan visum et repertum (VER) terhadap korban dan mengamankan pelaku di rumahnya.
Setelah melakukan visum terhadap korban di puskesmas Lewa, Kanit Reskrim beserta anggota Polsek Lewa bergerak kerumah pelaku untuk mengamankan pelaku.
Baca juga: Reuni SMP Membawa Petaka, Diajak Balik Bareng Pria Pendiam, Mamah Muda Kaget Terbangun Tanpa Baju
"Pada saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya," ujar Bripka Juan Pablo.
Saat ini, pelaku tersebut ditahan di tahanan Polsek Lewa untuk proses hukum selanjutnya.
Ini jadi pelajaraan bagi semua keluarga khususnya orangtua. Bagaimana harsunya menjaga anak-anak dari pergaulan yaang tidak baik untuk masa depannya.
Sebab, kejahatan mengintai dimanapun dan kapanpun.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com