“Pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha, di mana tunggakan iuran tersebut wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha.”
“Jadi, hak pekerja/buruh atas manfaat JHT tidak hilang,” ucap Ida.
Ida menegaskan, dengan terbitnya Permenaker 4/2022, maka Permenaker 19/2015 dan Permenaker 2/2022 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Baca juga: BPOM Pastikan Vaksin Covid-19 Moderna di Indonesia Aman dan Tak Mengandung Partikel Asing
“Saya harap semua pekerja/buruh tetap fokus dan produktif menjalankan pekerjaan sehari-hari."
"Karena aturan JHT yang baru dipastikan telah sesuai dengan harapan pekerja/buruh,” paparnya. (Larasati Dyah Utami)