Sri melanjutkan, seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian.
THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri.
Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Bulan Juli 2022, untuk kebutuhan pendidikan putra/putri aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas."
"Dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan, sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia,” papar Sri.
Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.
“Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan pandemi Covid-19, yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya."
"Serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian Covid-19,” beber Tjahjo.
Menteri PANRB pun menekankan agar ASN dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, meskipun di tengah pandemi.
“Kami berharap upaya tersebut dapat memberikan semangat kepada seluruh aparatur negara."
"Agar terus berkinerja dengan baik sesuai dengan bidang tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan terus berperan aktif dalam penanganan pandemi Covid-19,” harap Tjahjo.
Sekjen Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro yang mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, meminta para kepala daerah segera menindaklanjuti arahan Presiden sesuai peraturan pemerintah, serta petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan.