WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen AHU mengumumkan melalui websitenya mengenai perubahan SK pengesahan pendirian Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi).
Dari data yang diterima, perubahan tersebut yakni SK pengesahan pendirian Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) AHU - 120.AH.01.06 tahun 2009 sebagai ketua umum Otto Hasibuan SH MM dan sekjen Harry Ponto SH kemudian telah mengesahkan Peradi Luhut Pangaribuan SH dan sekjen Soegeng Teguh Santoso melalui SK AHU - 0000859.AH.01.08 tahun 2022
Wakil Ketua Peradi DPC Medan Dwi Sinaga mengatakan, pengumuman oleh Dirjen AHU terkait ketua umum Peradi yang disahkan oleh Menkumham adalah Luhut Pangaribuan bisa menjadi jawaban bagi masyarakat yang beberapa waktu terakhir turut kebingungan mengenai siapa yang sah dan tidak sah.
Baca juga: Hotman Paris Hutapea Sering Bermesraan dengan Perempuan Cantik di Medsos, Langgar Kode Etik Advokat?
"Pengumuman ini mempertegas kepada masyarakat terkait Peradi yang didaftarkan ke dirjen AHU adalah kepengurusan Luhut Pangaribuan sebagai ketua umum Peradi yang sah, sehingga gunjang-ganjing siapa yang sah dan tidak sah sudah terbukti, kita tidak ingin diplesetkan lagi," ujarnya melalui keterangan persnya, Rabu (27/4).
Sementara itu, Soegeng Teguh Santoso selaku Sekjen Peradi Luhut Pangaribuan tahun 2015-2020 mengatakan pemberitahuan terkait Peradi ini didapatkannya dari ketua DPN (Dewan Pengacara Nasional) Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H
"Info yang mengejutkan advokad Hotman Paris sudah memenangkan pertandingan sebelum dimulai karena pemerintah melalui Dirjen AHU mengesahkan kepengurusan Peradi di bawah kepemimpinan Luhut Pangaribuan," katanya.
Baca juga: Hotman Paris Keluar dari Peradi, Perapki Desak Pemerintah Terbitkan Regulasi Multi-Bar
Hotman bantah sebut kepengurusan Otto tidak sah
Hotman Paris sebelumnya membantah mengeluarkan pernyataan terkait Peradi sebagai institusi yang tidak sah. Dia menyebut pembahasan yang dibicarakan sebetulnya adalah soal keabsahan anggaran dasar dan proses hukumnya.
"Pada waktu itu tidak ada sama sekali, tidak ada pembahasan soal apakah institusi Peradi sah atau tidak. Itu tidak dibahas dan tidak ada yang menyebutkan itu. Karena Hotman Paris adalah seorang doktor yang tak mungkin segoblok itu," tegas Hotman.
Kemudian, dia mengatakan semua yang dibicarakan pada waktu itu berdasarkan fakta-fakta di pengadilan. Terutama saat amar putusan di PN Lubuk Pakam disebutkan bahwa para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Hotman Paris Ogah Disuruh Balik ke Peradi Asuhan Otto Hasibuan Dipertimbangkan, Emang Siapa Dia?
Hal itu tercantum pada surat keputusan No 104 Peradi tanggal 15 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar.
"Jadi dalam amar putusan ini saya sebutkan batal anggaran dasar dan akibat hukumnya. Kalau seorang ahli hukumnya menilai oh yang batal itu apa saja. Itu yang kita bahas waktu itu. Anggaran dasar dan akibatnya," jelas Hotman.
"(Jika) Hotman mengatakan institusi Peradi tidak sah, itu fitnah dan bohong karena saya tidak sebodoh itu," tegasnya.
Alasan keluar dari Peradi
Hotman Paris tegas bahwa dirinya serius hengkang dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Baru-baru ini, ia pun menanggapi pernyataan Otto Hasibuan selaku ketua Peradi yang tengah mempertimbangkan pengunduran dirinya.
Hotman mengatakan, keluar dari Peradi adalah haknya sebagai advokat.
“(Otto Hasibuan bilang) ‘kami masih mempertimbangkan Hotman mundur.’ Emang lu bapak gue? Emang lu bapak gue. Gue keluar ya suka-suka gue. Heran,” kata Hotman Paris di kantor Dewan Pengacara Nasional, di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).
Menurut Hotman, dirinya berhak pindak ke organisasi Advokat lainnya, seperti Dewan Pengacara Nasional.
Walaupun di Undang-Undang Advokat hanya tertulis satu organisasi advokat, namun Hotman menjelaskan faktanya di Indonesia, organisasi Advokat sudah banyak.
"Sejak kapan gue minta izin lu, emang lu siapa? Emang lu organiasi tunggal? Ya kan bukan kan? Enggak ada kaitannya," ucap Hotman.
Ada pun alasan Hotman keluar dari Peradi Ssatu di antaranya, dirinya kesal pada Otto Hasibuan yang menyinggung bahwa kalau ia melanggar kode etik karena pamer kekayaan.
“Saya marah itu karena waktu dalam acara pelantikan dihadiri banyak orang. (Otto bilang ke Dewan Kehormatan Advokat) agar memeriksa pengacara yang pamer kaya. Dikasih contoh begini. Seolah-olah saya melanggar kode etik,” jelas Hotman Paris.
Tantang Otto
Akhirnya Hotman Paris menceritakan salah satu alasan mengapa dirinya keluarga dari organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi.
Salah satu alasan yang diungkapkan adalah adanya Otto Hasibuan yang sudah 3 kali menjabat sebagai Ketua Peradi dianggap tidak sesuai ketentuan.
"Saudara Otto Hasibuan apakah untuk ketua Peradi sebanyak 3 kali sudah punya SK Menteri dari Kemenkumham," tanya Hotman lewat akun instagram yang dikutip Wartakotalive.com, Selasa (19/4/2022).
Menurut Permenkumham No 10/2019 juncto no 3 tahun 2016 adalah apabila ada perubahan kepengurusan perkumpulan harus ada SK dan diumumkan dalam berita negara.
"Saudara Otto Hasibuan tolong tunjukkan dalam 1 x 24 Jam kepada publik dan advokat surat yang menunjukan jabatan di Peradi selama 3 periode," kata Hotman Paris.
Untuk periode ketiga, Otto Hasibuan menjabat sebagai ketua apakah ada SK Menteri Hukum dań HAM walaupun menurut anggaran dasar hanya boleh dua kali.
Diketahui, Hotman Paris menyatakan dirinya keluar dari organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Hotman menyebut dia sudah bergabung dengan organisasi advokat lain, yakni DPN.
Selain itu Hotman Paris menanyakan keterlibatan dua mantu Otto Hasibuan yang berkecimpung dalam PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
"Kepada semua pengacara di lingkungan Peradi yang masih cinta keadilan tolong selidiki apakah benar ada kasus yang viral bagaimana kuasa hukum PKPU adalah mantunya Otto Hasibuan. Lalu pengurus PKPU itu juga mantu Otto yang lain, apakah itu boleh?
" Kasus ini sudan viral dimana-mana. Anda mengapa tidak berani membuka ini?" tuturnya.