Info Pemprov Jateng

Disnakertrans Pemprov Jateng Mulai Tindak Pelanggar Pemberian THR Lebaran 2022

Editor: Lucky Oktaviano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pekerja. Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah mulai melakukan penindakan terkait pelanggaran pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2022. Hingga Selasa (26/4/2022), tercatat ada 110 aduan terkait THR yang diterima posko Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng.

Ditambahkan Sakina, pemberian sanksi tidak serta merta mengugurkan kewajiban pemberian THR.

Bahkan, perusahaan bisa dikenakan denda sebesar 5 persen dari jumlah THR yang diterima setiap buruh.

Besaran denda lima persen tersebut, nantinya bisa dikelola oleh serikat pekerja demi kesejahteraan pekerja.

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng Mumpuniati mengatakan, rerata perusahaan yang masih belum membayarkan THR pekerja beralasan terdampak Covid-19.

"Alasan mereka rata-rata karena terdampak Covid-19. Selain itu juga cash flow, uangnya diputar untuk kegiatan yang lain. Tapi mereka berjanji untuk membayar," sebutnya.

Ia menyebut, tahun ini banyak di antara perusahaan yang menunda pembayaran THR berasal dari sektor garmen. Perusahaan-perusahaan ini, rerata memiliki banyak pekerja.

Mumpuniwati mengungkapkan, perusahaan yang paling banyak diadukan berasal dari Surakarta dan Kota Semarang. Bahkan, ada satu perusahaan yang diadukan berkali-kali oleh pekerjanya.

Perusahaan Tertib Diapresiasi Pemprov Jateng

Meskipun aduan terkait THR di Jateng mencapai 110 laporan, namun adapula perusahaan yang tertib aturan. Perlu diketahui, Di Jateng ada 32.584 perusahaan skala kecil menengah dan besar.

Data itu berdasar Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan Online (WLKP). Dari jumlah tersebut ada sekitar 5.000 perusahaan besar.

Seperti terlihat dalam pantauan THR yang dilakukan Disnakertrans Jateng, pada Selasa siang.

PT SAMI di kawasan industri Tugu Semarang, bahkan telah memberikan hak pekerja pada pertengahan April 2022, untuk 3.632 pekerja.

"Kami berikan THR dua minggu sebelum hari raya. Kami transfer, sesuai regulasi. Total THR yang kita berikan kurang lebih Rp 11 miliar," ujar Direktur PT SAMI Semarang Mansur Isnaeni.

Hal serupa diungkapkan HRD PT Perindustrian Bapak Djenggot Dodi Prasetyo.

Ia menyebut, telah membayarkan THR pekerja yang berjumlah 263 orang.

"Total yang diberikan sekitar Rp 500 juta. Bahkan untuk yang telah bekerja di atas satu tahun, kami berikan 125 persen, dari regulasi," tuturnya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Jateng Yulianto Prabowo mengapresiasi hal tersebut.

Ia mengucapkan terima kasih, karena perusahaan telah menyalurkan hak pekerja. (*)

Berita Terkini