WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yakin para pengusaha bakal membayar penuh tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2022, kepada pekerja/buruh.
"Saya memiliki keyakinan penuh bahwa pembayaran THR itu akan bisa dilakukan oleh pengusaha seperti sebelum adanya pandemi Covid-19 (THR dibayar secara penuh)," ujar Ida di Jakarta, Kamis (14/4/2022), dikuti dari laman kemnaker.go.id.
Ida menyatakan, keyakinannya tersebut berdasarkan kondisi perekonomian saat ini, yang sudah jauh lebih baik dibandingkan dua tahun sebelumnya.
Baca juga: JADWAL Lengkap Misa Malam Paskah 16 April 2022 di Jakarta dan Sekitarnya, Ada Live Streaming Juga
"Hal tersebut dapat dilihat dari kemampuan kita, keberhasilan kita mengendalikan penyebaran Covid-19, dan cakupan vaksinasi yang tinggi sampai booster."
"Ini berdampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat," tuturnya.
Normalisasi aktivitas masyarakat tersebut ditandai dengan meningkatnya aktivitas pekerja/buruh yang bekerja secara offline pada aktivitas usaha, baik sektor formal maupun informal.
Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 15 April 2022: 26 Pasien Meninggal, 2.275 Sembuh, 922 Orang Positif
Juga, pulihnya kegiatan belajar mengajar, dan kelonggaran aktivitas masyarakat yang bepergian ke luar kota atau ke luar negeri.
"Selain itu, pelaksanaan rangkaian kegiatan skala nasional dan internasional, serta meningkatnya wisatawan mancanegara," paparnya.
Ia mengemukakan, akselerasi pemulihan ekonomi tahun 2022 juga telah mendorong perbaikan pada indikator sektor riil di awal tahun ini.
Baca juga: Minta Jokowi Reshuffle Luhut, Masinton Pasaribu: Rintangan Demokrasi Harus Kita Singkirkan
Hal itu ditandai dengan Indeks Keyakinan Konsumen di level optimis 113,10 pada Februari 2022, dan Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur di level ekspansif 51,2 per Februari 2022.
"Ini indikasi yang bagi kami, kami meyakini (THR dibayar penuh) dan pada akhirnya mendorong kepada perusahaan agar dapat membayar THR Kegamaaan sesuai dengan surat edaran yang telah saya terbitkan," paparnya. (*)