Ricky mengatakan, pada 29 Maret 2022 tim Kejari Kabupaten Bekasi yang mendapatkan informasi menindaklanjutinya dugaan pemerasan itu sehingga didapat informasi telah dilakukan penyerahan uang sejumlah Rp350 juta kepada AMR.
Menindaklanjuti hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi langsung melakukan penangkapan terhadap AMR dan HF yang sedang melakukan pemeriksaan di ruangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi.
Baca juga: KPK Tak Lagi Pakai Istilah OTT, Boyamin Saiman: Yang Penting Harus Mampu Tangkap Paus, Jangan Teri
Keduanya langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk proses lebih lanjut.
Belakangan, AMR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan HF dikembalikan kepada BPK Jawa Barat lantaran belum ditemukan cukup bukti untuk mejeratnya. (abs)