Pemilu 2024

MA Tak Akui Partai Berkarya Tommy Soeharto, Kabulkan Kasasi Muchdi Pr

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Berkarya, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto saat bertemu musisi Sang Alang di kediaman Tommy, Jalan Yusuf Adiwinata, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2018).

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Mayjen (Purn) Syamsul Djalal, Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandojo, dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, terkait kepengurusan Partai Berkarya.

Dengan demikian, MA mengakui kepengurusan Muchdi PR ketimbang Tommy Soeharto.

"Kabul kasasi, Batal Judex Facti (PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta), adili sendiri: gugatan tidak diterima," demikian petikan putusan dikutip dari situs kepaniteraan MA pada Selasa (29/3/2022).

Putusan itu dijatuhkan pada Selasa, 22 Maret 2022.

Perkara diadili oleh ketua majelis Irfan Fachruddin dengan hakim anggota masing-masing Yosran dan Is Sudaryono.

Konflik di tubuh Partai Berkarya terjadi sejak Juli 2020.

Baca juga: Bendum Partai Berkarya Kagumi Insting Politik Megawati, Sebut Bu Mega Sosok Jenius dan Lihai

Sejumlah pengurus Partai Berkarya menggelar Munaslub di Hotel Grand Kemang.

Di sana, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto lengser dari kursi Ketua Umum.

Hasilnya, Muchdi Pr terpilih sebagai Ketua Umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal.

Baca juga: Pimpin Rapimnas Partai Berkarya, Muchdi PR Ganti Sejumlah Pengurus DPP yang Tak Loyal

Muchdi Pr buru-buru mendaftarkan kepengurusan Partai Berkarya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan disetujui dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) terkait perubahan struktur kepengurusan pimpinan pusat Partai Berkarya periode 2020-2025.

Dalam SK tersebut nama Muchdi Pr tercatat sebagai Ketua Umum. Sedangkan Tommy Soeharto didapuk jadi Ketua Dewan Pembina.

Baca juga: TUDUH Ketua DPW Partai BERKARYA Tidur Sekamar dengan BENDAHARA, Mantan Wakil Ketua DIPENJARA

Sekretaris Jenderal tertulis nama Badaruddin Andi Picunang yang menggantikan Priyo Budi Santoso.

Namun, Tommy tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta. Gugatan itu akhirnya dikabulkan pada Februari 2021 silam. Begitu pula di tingkat banding yang memenangkan Tommy.

Hingga akhirnya kubu Muchdi Pr bersama Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan.

Berita Terkini