Gugatan Gatot Nurmantyo Tak Diterima MK, Wasekjen: Mari Bergabung Bersama PKB

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu. Materi yang digugat adalah soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diajukan oleh bekas Panglima TNI Gatot Nurmantyo.

Menurut kubu Gatot, pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan tiga pasal pada UUD 1945, yakni pasal 6 Ayat (2), pasal 6a Ayat (2), dan pasal 6a Ayat (5).

Bunyi dalam tiga pasal UUD dinilai sudah jelas mengatur hak konstitusi kepada partai politik untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden sepanjang menjadi peserta pemilihan umum.

Baca juga: WHO Bilang Pemberian Vaksin Booster yang Sama Seperti Dosis Lengkap Bukan Langkah Tepat

Dalam pasal-pasal tersebut, tak ada ketentuan yang mengatakan soal keharusan 20 persen atau harus memenuhi ambang batas tertentu.

"Sama sekali tidak ada ketentuan yang mengatakan harus 20 persen, atau harus memenuhi ambang batas tertentu."

"Dan itu sekali lagi sudah merupakan close legal policy yang tidak terkait tata cara, tapi substansi."

Baca juga: Terapkan Transparansi, PBNU Bakal Publikasikan Laporan Keuangan Secara Berkala

"Untuk itu seharusnya tidak ada yang namanya ambang batas," tegas Refly.

Refly menilai presidential threshold 20 persen membatasi kemunculan calon pemimpin di masa depan, serta membatasi kemewahan rakyat memilih pemimpin.

"Presidential threshold ternyata membatasi munculnya calon-calon pemimpin ke depan."

Baca juga: Tak Setuju Seragam Satpam Diganti, Legislator Gerindra: Kalau Perlu Dibikin Lebih Mirip Polisi Lagi

"Dan dalam tanda kutip kemewahan bagi pemilih atau rakyat Indonesia untuk dapat memilih calon-calon presiden," beber Refly.

Dalam petitum permohonannya, Gatot meminta MK:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia. (Reza Deni)

Berita Terkini