WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, hingga 28 Februari 2022.
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri 12/2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut ini daftar lengkapnya:
DKI Jakarta
Level 3
- Kepulauan Seribu
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
Banten
Level 3
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon