WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Buruh Tangerang yang tergabung dalam serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI) mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa. Mereka berencana menggeruduk Kantor Cabang BPJS Citra Raya, Kabupaten Tangerang.
Aksi ini demi menuntut agar Menteri Tenaga Kerja mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT).
Baca juga: PSSI Bakal Beri Sanksi ke Wasit, Pemain, dan Ofisial pada Kericuhan Laga Babak 32 Besar Liga 3 2021
Ketua DPC SPSI Rustam Efendi mengatakan keputusan Menteri tenga kerja tersebut sama sekali tidak mendasar. Karena buruh bisa mencairkan jaminan hari tuanya setelah usia 56 tahun atau masuk usia pensiun.
"Seluruh buruh Tangerang menolak Peremenaker tersebut. Dan kami akan menggelar demo besar-besaran," kata Rustam.
Rustam menambahkan penolakan Permenaker memicu terjadinya petisi penolakan bahkan dengan aksi unjuk rasa ke Kantor Kemenaker Jakarta. Atau di kantor cabang seluruh Indonesia, termasuk BPJS cabang Citra Raya.
Baca juga: Warga Heboh, Seorang Kakek Tiba-tiba Meninggal Dunia saat Naik Sepeda Motor di Kemayoran
"Yang kerja kami, yang nabung kami, uang juga uang kami giliran mau ngambil dipersulit. Sementara PHK dipermudah gimana tidak sadis coba," ucapnya.
Penolakan juga datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Menurut Presiden KSPI Said Ikbal, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), seharusnya dapat lebih berdiri bersama para buruh.
Di mana angka PHK akibat Covid-19 masih terasa dalam artian belum sepenuhnya perekonomian bangkit.
Baca juga: Vaksinasi Booster Digelar untuk Karyawan di Yogyakarta dan Prambanan
"Belum bangkit, hotel-hotel maskapai penerbangan travel perusahaan perusahaan padat karya masih terpukul. Itu bisa dilihat dari tingkat hunian bagi industri pariwisata, tingkat kedatangan pesawat. Kalau industri manufaktur bisa dilihat belum direkrutnya karyawan kontrak dan karyawan outsourcing jangan terlalu kejam dengan buruh," ungkapnya.