Sidang Jerinx SID

Pernyataan Adam Deni Saat Menjadi Saksi Berbeda dengan Keterangan Saksi Ahli dalam Sidang Jerinx SID

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang lanjutan I Gede Aryatisna alias Jerinx terkait dengan kasus dugaan pengancaman kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni, Senin (14/2/2022).

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx SID menjalani sidang lanjutan terkait dengan kasus dugaan pengancaman kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni, Senin (14/2/2022).

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu beragendakan kesaksian ahli dari pihak Jerinx SID.

Salah satu saksi yang dihadirkan ialah saksi ahli IT, I Gusti Ngurah Agung Riandi. 

Di tengah jalannya persidangan, kuasa hukum Jerinx sempat memastikan perangkat rekaman percakapan Jerinx dan Adam yang jadi bukti dalam persidangan.

Baca juga: Jerinx SID Inginkan Keadilan, Berharap Polisi Segera Perlihatkan Adam Deni Sedang Pakai Baju Tahanan

Baca juga: Adam Deni Disebut Jumawa Bisa Penjarakan Jerinx SID, Dokter Tirta: Dia Mengaku Punya Backing 9 Naga

Baca juga: Adam Deni Sakit Hati Dengar Ucapan Kasar Jerinx SID, Dokter Tirta Sarankan Tidak Tempuh Jalur Hukum

"Di sini ada tulisan writing aplication com.apple.voicememos (elsarnur). Saya mau memperjelas aja. Ada kata Elsya R itu menunjukan apa?,” kata kuasa hukum Jerinx SID, Gendo, bertanya.

Dari pertanyaan tersebut, akhirnya ahli membenarkan bahwa Elsya Rosana merupakan nama perangkat iPhone yang digunakan untuk merekam percakapan tersebut.

“Itu menunjukan nama dari perangkat tersebut. Iya betul (nama hostnya),” terang Agung.

Setelahnya, kuasa hukum Jerinx yang lain, Sugeng Teguh Santoso, menyebut bahwa Adam dan Elsya telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan sebelumnya. 

BERITA VIDEO: Dua Debt Collector Gadungan Diringkus Polsek Kembangan Saat Beraksi

Kala itu, kekasih Adam Deni dan juga saksi memberikan pengakuan bahwa rekaman itu diambil menggunakan HP Asus. 

Berbeda dengan keterangan ahli, rekaman tetsebut diambil menggunakan perangkat iPhone.

“Terkait Keterangan saksi Adam Deni dan Elsa, kami mendapat beberapa fakta dan berbeda antara keteranagn saksi,” ungkap Sugeng.

“Mereka berdua menyatakan merekam dengan asus setelah iphone nge hang nah ini keterangan berbeda. Bagiamana kalau ada leterangan palsu dibawah sumpah,” tambahnya.

Meski demikian, hakim menilai bahwa pihaknya tidak bisa banyak memberikan komentar.

Sebab, saksi yang bersangkutan memang dihadirkan oleh penasehat hukum. 

Halaman
12

Berita Terkini