Tempat hiburan malam yang berada di Gedung Bellagio Lantai UG Jalan Mega Kuningan itu ketahuan langgar jam operasional yang sudah ditentukan sesuai PPKM Level 2.
"Pukul 01.30 WIB kami sambangi Bar and Lounge itu masih beroperasi dan ramai pengunjung," ujar Mukti dihubungi Minggu (6/2/2022).
Mukti mengatakan pihaknya langsung mengadakan swab antigen dan tes urin narkoba secara acak kepada pegawai dan pengunjung.
Baca juga: Aneh, Permintaan Mobil Ambulans di Kota Tangerang sepi di saat Kasus Covid-19 Melonjak
Hasilnya semua pengunjung dan pegawai dinyatakan negatif Covid-19 dan negatif narkoba.
Kata Mukti, dari rangakaian patroli kesehatan yang dilakukan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Bar Apollo baru pertama kali ketahuan melanggar ketentuan Prokes.
Namun meski begitu, Ditres Narkoba tetap memberikan tindakan tegas terhadap pengelola karena pelanggaran PPKM Level 2 itu. Pihaknya menyegel bar tersebut.
"Kami pasangi garis polisi karena sudah langgar jam operasi. Kalau enggak besok-besok mereka ulangi lagi," jelas Mukti.
Selain itu, security, kasir, dan manajer Apollo bar and lounge dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait pelanggaran Prokes.
Sampai saat ini penyelidikan atas pelanggaran Prokes itu masih berlangsung. (*)