Gede Pasek juga mengatakan, menurut rencana Anas Urbaningrum akan bebas pada tahun ini.
Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Anas Urbaningrum melalui putusan peninjauan kembali (PK), menjadi 8 tahun penjara.
Di tingkat kasasi, Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Baca juga: Usut Dugaan Lili Pintauli Siregar Bohongi Publik, Dewan Pengawas Panggil Tiga Bekas Pegawai KPK
Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Tidak terima atas putusan kasasi, Anas mengajukan PK pada Juli 2018.
Dalam putusan PK yang diadili Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro serta Prof M Askin, hukuman Anas dikurangi menjadi 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara. (Fransiskus Adhiyuda)