Berita Regional

Guru Silat di Sragen Rayu Muridnya yang Berusia 15 Tahun, 5 Kali Ajarkan 'Jurus' di Kamar Hotel

Editor: Feryanto Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

"Korban masih duduk dibangku SMP dan AC sudah berkeluarga."

"Keterangan korban sudah lima kali (hubungan badan)," ucapnya.  

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Ais).

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Berita Terkini