WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Permohonan Jerinx SID untuk hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikabulkan majelis hakim, Rabu (5/1/2022).
Sebelumnya, Jerinx SID meminta dihadirkan di ruang sidang setelah menjalani sidang secara virtual.
Baca juga: Eksepsi Jerinx SID Ditolak Hakim Pengadilan, Sidang Perkara Pengancaman Adam Deni Dilanjutkan
Baca juga: Perkawinan dengan Jerinx SID Disebut Retak, Nora Alexandra: Belum Jenguk Bukan Berarti Nggak Peduli!
Saat ini Jerinx SID menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Rutan Polda Metro Jaya.
"Permintaan sidang offline Jerinx dikabulkan hakim," kata Sugeng Teguh, kuasa hukum Jerinx SID, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang.
Di sisi lain, eksepsi Jerinx SID ditolak hakim pengadilan.
Baca juga: Perkawinan Jerinx SID Dikabarkan Retak Usai Nora Alexandra Tidak Pernah Jenguk di Tahanan, Benarkah?
Baca juga: Nora Alexandra Tak Temani Jerinx di Jakarta, Muncul Rumor Rumah Tangga Mereka Retak, Benarkah?
"Nggak masalah ditolak. Itu proses biasa dalam persidangan. Yang penting sidang offline dikabulkan," ujar Sugeng Teguh.
Perkara ini dimulai saat Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan pengancaman dan kekerasan. (m30)