Kabar Artis

Eksepsi Jerinx SID Ditolak Hakim Pengadilan, Sidang Perkara Pengancaman Adam Deni Dilanjutkan

Eksepsi atau nota keberatan Jerinx SID ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022). Mengapa?

Dokumentasi Pribadi
Eksepsi atau nota keberatan Jerinx SID ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Eksepsi atau nota keberatan Jerinx SID ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022).

Jerinx SID membacakan eksepsinya terkait perkara pengancaman pegiat media sosial Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam putusan selanya, hakim pengadilan menolak eksepsi Jerinx SID yang dibacakanpenasehat hukumnya.

Baca juga: Perkawinan dengan Jerinx SID Disebut Retak, Nora Alexandra: Belum Jenguk Bukan Berarti Nggak Peduli!

Baca juga: Perkawinan Jerinx SID Dikabarkan Retak Usai Nora Alexandra Tidak Pernah Jenguk di Tahanan, Benarkah?

"Keberatan penasehat hukum terdakwa (Jerinx SID) tidak dapat diterima," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu siang.

Dengan demikian, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi.

Menurut hakim, dakwaan jaksa telah sesuai ketentuan Pasal 143 KUHAP.

Baca juga: Nora Alexandra Tak Temani Jerinx di Jakarta, Muncul Rumor Rumah Tangga Mereka Retak, Benarkah?

Baca juga: Nora Alexandra Terpukul Jerinx SID Kembali Masuk Penjara, Selalu Khawatirkan Kesehatan Suaminya

Saat ini penahanan Jerinx SID dititipkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke Rutan Polda Metro Jaya. 

Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan pengancaman dan kekerasan. (m30)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved