WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini, Minggu (2/1/2022), menyediakan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ingat, layanan SIM Keliling untuk DKI Jakarta hanya beroperasi di dua lokasi dari pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB.
Selain DKI Jakarta, bagaimana dengan layanan SIM keliling untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi hari ini?
Video: Prakiraan Cuaca Minggu, 2 Januari 2022 Wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya
Surat Izin Mengemudi atau SIM, menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM, agar selalu menaati protokol kesehatan meskipun tren Covid-19 telah menunjukkan penurunan signifikan dan PPKM telah turun level dari Level 2 ke Level 1 di Jakarta dan sekitarnya.
Baca juga: GANJIL Genap DKI Jakarta Minggu 2 Januari 2022 di Lokasi Wisata, Simak Daftar dan Jamnya
Baca juga: Hari Ini, Minggu Seluruh RTH Taman dan Hutan Kota di Jakarta Dibuka Kembali untuk Warga Ibu Kota
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca juga: Refleksi Akhir Tahun, CEO Radatime Optimisme Hadapi Tahun 2022 yang Penuh Tantangan
Biaya perpanjangan
Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor. Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.
Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan.
Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc.
Kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.
Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Apa Fungsi Presidential Threshold? Begini Penjelasan Guru Besar Fakultas Hukum UNPAD
Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:
- SIM C Rp 100.000
- SIM C1 Rp 100.000
- SIM C2 Rp 100.000
- SIM A : Rp 120.000
- SIM BI : Rp 120.000
- SIM BII : Rp120.000
- SIM BI umum : Rp120.000
- SIM BII umum : Rp120.000
- SIM Internasional : Rp250.000
Baca juga: Indonesia Tahan Imbang Thailand 2-2 di Final Piala AFF 2020, Egy Maulana Vikri Sumbang Gol Cantik
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
- Biaya asuransi : Rp 50.000
- Biaya tes kesehatan : Rp 50.000
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman @TMCPoldaMetro, Minggu, berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling wilayan DKI Jakarta:
Baca juga: KUTUKAN Spesialis Runner Up Timnas di Piala AFF Berlanjut, Ini Pesan Shin Tae-yong ke Klub Liga 1
DKI Jakarta
Jakarta Timur : Jalan Radin Inten samping McD Durensawit
Jakarta Selatan:
Tidak ada pelayanan
Jakarta Barat : Jalan Panjang depan Bank BJB Kebonjeruk
Jakarta Pusat : Tidak ada pelayanan
Jam pelayanan: 07.00 - 12.00
Baca juga: Ganjar Unggul Jauh di Survei SMRC, Gambaran PDIP Jika Ingin Menang Pilpres 3 Kali Berturut-turut
Bogor
Tidak ada pelayanan/libur
Depok
Tidak ada pelayanan/libur
Baca juga: Venna Melinda dan Ferry Irawan Serius Menikah Meski Baru Dekat, Verrell Bramasta Dikabarkan Syok
Tangerang
Tidak ada pelayanan/libur
Bekasi
Tidak ada pelayanan/libur.