WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -Mantan istri Bambang Pamungkas, Amalia Fujiwati akan membawa serta bukti DNA dalam kasus penelantaran anak.
Kuasa hukum Amalia, Wali Ali Nurdin mengatakan bahwa rencananya Amalia diperiksa di Polda Metro Jaya Kamis (16/12/2021) pukul 18.00 WIB.
Dalam pemeriksaan itu, Amalia akan membawa sejumlah barang bukti.
Baca juga: Tolak Laporan Korban Perampokan, Anggota Polsek Pulogadung Jalani Sidang Kode Etik
Baca juga: Nia Ramadhani Ajak Polisi Ambil Alat Hisap Sabu di Lantai Atas, Sambil Menangis Saat Ditangkap
Di antaranya ialah hasil tes DNA anak Bambang Pamungkas yang diduga ditelantarkan oleh ayahnya sendiri.
Selain itu Amalia juga membawa surat keterangan Dukcapil.
"Jadi kalau misalkan buktinya yang pasti tes DNA yang kemarin. Terus keterangan dari Dukcapil juga terkait Bambang bin Arifin itu jadi yang Bambang Bin Arifin itu tidak pernah terdaftar kan," jelasnya dihubungi.
Namun kata Wali, karena esensi laporan ialah materil bukan formil maka pihaknya lebih fokus pada tes DNA anak Bambang Pamungkas.
Baca juga: Bambang Pamungkas Dipolisikan Mantan Istri, Polisi Periksa Amalia Fujiawati
Sebelumnya, mantan pesepakbola Bambang Pamungkas (BP) dilaporkan ke polisi karena dianggap menelantarkan anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa pelaporan telah diterima Polda Metro Jaya.
Laporan dugaan penelantaran anak itu dilayangkan oleh mantan istri kedua Bambang Pamungkas sendiri yakni Amelia Fujiawati.
Baca juga: Omicron Sudah Masuk Indonesia, Kenali Ciri-ciri, Gejala dan Cara Penanganan dan Cara Pencegahannya
"Polda Metro Jaya telah terima laporan polisi terkait kasus penelantaran anak yang dilaporkan oleh korban atau pelapor atas nama Amelia Fujiawati," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (10/12/2021).
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Polda Metro Jaya akan memanggil Amelia Fujiawati pada Kamis (16/12/2021).
Amelia akan diperiksa sebagai saksi pelapor atas dugaan penelantaran anak yang dilakukan mantan suaminya.
"Jadi laporan sudah diterima nanti mingdep akan diperiksa," kata Zulpan.
Gugatan pengesahan asal-usul anak sempat ditolak hakim
Sebelumya, gugatan pengesahan asal usul anak yang diajukan Amalia Fujiawati terhadap mantan pesepakbola Bambang Pamungkas akhirnya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah menjelaskan bahwa gugatan itu ditolak menyusul tidak terbuktinya pernikahan antara Amalia Fujiawati dengan Bambang Pamungkas.
Ada bukti yang menguatkan kalau Amalia sedang terikat pernikahan dengan lelaki lain, yakni Bambang bin Aripin.
"Jadi, gugatan penggugat (Amalia Fujiawati) mengenai pengesahan asal usul anak dan nafkah anak itu ditolak oleh majelis hakim PA Jakarta Selatan," ujar Taslimah.
Bukti tersebut berupa salinan putusan isbat yang diterbitkan Pengadilan Agama Soreang pada 28 Januari 2020.
"Sehingga tidak terbuktinya pernikahan Amalia Fujiawati binti Drs Arifmanredjo dengan Bambang Pamungkas bin H Misranto," tambahnya.
"Anak tersebut tidak terbukti anak dari kedua belah pihak. Jadi gugatan asal-asul anak dan nafkah anak menjadi ditolak oleh majelis hakim," ujarnya lagi menegaskan.
Demi memperjuangkan hak anak-anaknya, pada medio Maret 2021, Amalia menggugat Bambang Pamungkas ke PA Jakarta Selatan.
Sementara, Bambang Pamungkas diwakili pengacaranya selama ini membantah semua dalil yang dimiliki Amalia.
Amalia Fujiawati harus menelan pil pahit karena gugatannya ke Bambang Pamungkas terkait pengesahan asal-usul anak ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca juga: Bambang Pamungkas Diminta Majelis Hakim Lakukan Tes DNA Atas Gugatan Istri Sirinya Amalia Fujiawati
Baca juga: Suami Pertama Istri Siri Bambang Pamungkas Ternyata Pilot TNI AU Yang Gugur Saat Menjalankan Tugas
Disinggung hal itu, perempuan berhijab ini mengaku belum terpikir ke arah sana.
"Kalo laporan secara pidana belum kepikiran ya," kata Amalia dikutip dari kanal Youtube Cumicumi, Senin (27/9/2021).
Lagipula, Amalia melanjutkan, sejak awal dia ingin menyelesaikan persoalan tersebut dengan Bambang secara baik-baik.
Gugatan perdatanya di PA Jakarta Selatan waktu itu sebagai langkah hukum lantaran Bambang dianggap tak kooperatif.
"Kan bagaimanapun juga sesama saudara muslim, jangan ada permusuhan. Tapi nyatanya seperti ini, ya Mas Bambang menghalalkan segala cara, tidak bertanggung jawab terhadap anak-anak," ujarnya.
Hingga sekarang, Amalia Fujiawati belum memutuskan apakah naik banding atau tidak atas putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dia masih punya kesempatan ajukan banding beberapa hari lagi sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
"Kami masih belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau memasukkan gugatan kembali," kata Wati selaku kuasa hukum Amalia di kesempatan berbeda.
Baca juga: Bambang Pamungkas Digugat Mantan Istri Sirinya Karena Cerai dan Tidak Menafkahi Calon Anak Keduanya
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak gugatan Amalia Fujiawati terhadap Bambang Pamungkas. Putusan itu dibacakan pada hari Jumat, 24 September 2021.
Tidak terbuktinya pernikahan antara Amalia Fujiawati dengan Bambang Pamungkas jadi penyebab. Otomatis, gugatan Amalia Fujiawati soal nafkah anak juga tak dikabulkan majelis hakim.
Amalia Fujiawati sebelumnya mengaku pernah menikah siri dengan Bambang Pamungkas dan dikaruniai dua anak dari pernikahannya itu.
Demi memperjuangkan hak anak-anaknya, pada medio Maret 2021, Amalia menggugat Bambang Pamungkas ke PA Jakarta Selatan.