Persija Jakarta
Bambang Pamungkas Diminta Majelis Hakim Lakukan Tes DNA Atas Gugatan Istri Sirinya Amalia Fujiawati
Sidang selanjutnya akan digelar dengan pembuktian tes DNA. Amalia pun mengaku sudah siap dengan tes tersebut.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Akhir bulan Maret lalu, publik dikejutkan dengan kehadiran sosok Amalia Fujiawati yang mengaku sebagai istri siri dari mantan pemain timnas Indonesia dan legenda Persija Jakarta, Bambang Pamungkas.
Amalia mengaku telah melahirkan dua anak hasil pernikahannya dengan mantan kapten klub Persija itu yang sekarang menjadi manajer tim.
Permasalahan antara Amalia dan Bambang Pamungkas kini berbuntut panjang.
Sidang selanjutnya akan digelar dengan pembuktian tes DNA. Amalia pun mengaku sudah siap dengan tes tersebut.
"Alhamdulillah tadi Majelis Hakim sendiri yang menyampaikan untuk siapkan tes DNA. Itu kan sinyal positif," ungkap Amalia dikutip dari Kompas.com dan kanal YouTube Cumicumi, Jumat (30/7/2021).
Meski begitu, kuasa hukum Amalia, Wati Trisnawati, meragukan kesediaan Bambang untuk melakukan tes DNA.
"Kami agak khawatir, Pak Bambang sendiri enggak mau melakukan tes DNA. Di sini, kalau memang enggak mau, kami menyerahkan kepada hakim, upayanya seperti apa jika pihak tergugat tidak mau melakukan tes DNA," ujar Wati.
Sebagai informasi, dalam tuntutannya, Amalia meminta empat hal dari Bambang. Selain pengakuan anak, dia meminta perhatian, biaya persalinan anak kedua, hingga biaya pendidikan sang buah hati.
Sebelumnya mantan pemain Timnas Indonesia, Persija Jakarta dan legenda hidup sepak bola, Bambang Pamungkas digugat oleh Amalia Fujiawati mengenai asal usul anak.
Amalia melayangkan gugatan terhadap Bambang Pamungkas sejak 18 Maret 2021dengan sistem e-court.
Bepe biasa Bambang Pamungkas disapa saat ini menjadi manajer tim Persija Jakarta, sejak pensiun pada bulan Desember 2019 lalu.
"Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menerima gugatan mengenai asal-usul anak dan nafkah anak," ucap Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (25/3/2021).
Gugatan yang menyeret kasus mantan pemain timnas Indonesia ini telah terdaftar dalam perkara nomor 123/Pdt.G/2021/PA.JS.
Dalam pelaporan tersebut menyatakan bahwa Bambang Pamungkas tercatat sebagai tergugat dan Amalia Fujiawati sebagai penggugat.
"Jadi karena ada permasalahan mengenai asal-usul anak. Oleh yang bersangkutan yang diajukan oleh Amalia Fujiawati binti Drs Arifman sebagai penggugat melawan Bambang Pamungkas bin H Misranto sebagai tergugat," terang Taslimah lagi.