WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Pesinetron Jeff Smith telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penyalah gunaan narkoba jenis LSD.
Penetapan itu dilakukan setelah Jeff Smith menjalani pemeriksaan intensif selama 3x24 jam.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan yang dihubungi pada Sabtu (11/12/2021).
Zulpan menjelaskan, dalam pemeriksaan intensif itu, pesinetron berusia 23 tahun itu mengaku membeli 50 butir LSD dengan harga Rp500.000 per butir secara online.
Menurut polisi, ketika ditangkap Jeff Smith dalam keadaan teler karena menonsumsi narkoba yang memiliki nama lengkap Lysergic acid Diethylamide (LSD) itu.
Kekasih Aisyah Aqilah ini ditangkap aparat Ditres Narkoba Polda Metro Jaya di rumahnya di kawasan Depok, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021) malam.
"Ketika ditangkap, Jeff habis pakai dan sisa dua yang diamankan," kata Zulpan pada Kamis (9/12/2021).
Zulpan menyatakan polisi terus melakukan pemeriksaan untuk mendalami kasus ini.
"Kami kenakan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika kepada Jeff Smith," ucapnya.
Namun, karena masih menjalani pemeriksaan, Zulpan belum bisa menyebut pasal apa yang dilanggar oleh pria bernama asli Mark Jeffrey Smith itu.
"Masih diperiksa karena baru kemarin kan ditangkapnya. Jadi nanti akan ada perkembangan lagi," jelasnya.
Hanya saja, Zulpan memastikan Jeff Smith akan menerima ancaman hukuman yang lebih lama dari kasus sebelumnya, yakni kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Ancaman hukumannya lima tahun kurungan penjara," ujar E Zulpan.