Libur Nataru

Polri Gertak Masyarakat Soal Nataru, yang Berani Pasang Kembang Api dan Pesta Kena Sanksi

Editor: Valentino Verry
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Setiap Tahun Baru pasti digelar pesta kembang api, namun untuk tahun 2021 ini pesta tersebut dilarang untuk mengantisipasi varian Omicron.

Mantan Kapolda Banten itu mengatakan, warga yang akan mudik diberikan surat keterangan yang berisikan identitas, sertifikat vaksin dosis dua, dan hasil swab dalam rangka melakukan pengendalian Covid-19.

Sementara itu, untuk warga yang sudah sampai ke lokasi tujuan mudik, jajaran kepolisian diminta melakukan penanganan dengan tepat.

"Mulai dari lapor ke Posko PPKM, memberikan hasil swab antigen, menyerahkan sertifikat vaksin dosis dua, dan menyiapkan tempat isolasi terpusat (isoter) jika ada warga yang dinyatakan positif Covid-19," jelasnya.

Kapolri mengatakan, hal tersebut merupakan bagian dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang akan dilakukan jajaran kepolisian.

Ia menjelaskan, KRYD akan diterapkan pada saat sebelum dan sesudah operasi lilin guna mengimplementasikan kebijakan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021.

Dalam hal ini, Sigit menyebut TNI-Polri dan stakeholders terkait harus memperkuat sinergitas untuk memberikan sosialisasi, edukasi masyarakat serta penanganan dan pengendalian Covid-19.

Baca juga: Ikuti Gelaran ODICOFF, Kualitas Kopi Petani Hutan Sosial Indonesia Tembus Pasar Dunia

"Melakukan sosialisasi pembatasan PPKM level 3 pada saat Nataru sehingga masyarakat dapat mempersiapkan diri dari jauh hari. Memasang banner, spanduk, baliho yang berisi imbauan kepada pemudik terkait prokes, kewajiban isoman dan standar isoman yang baik," tuturnya.

Tak hanya itu, Sigit juga meminta jajaran kepolisian melakukan pengendalian Covid-19 di jalur moda transportasi darat, udara dan laut.

Menurut Sigit, segala antisipasi dan upaya untuk mencegah lonjakan Covid-19 saat libur Nataru harus benar-benar terlaksana dengan baik.

Pasalnya, klaim dia, Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara dalam hal penanganan Covid-19 dan berdasarkan pusat pengendalian dan pencegahan penyakit (CDC) Amerika Serikat, Indonesia dalam kategori zona hijau Covid-19.

"Tingkat penularan kasus berada di level 1 sehingga aman untuk dikunjungi. Tren positif itu harus dipertahankan," tegas eks Kabareskrim Polri itu.

Diberitakan, pemerintah bakal menerapkan status PPKM Level 3 di semua daerah guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada masa libur Natal-Tahun Baru.

Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah tidak akan memberlakukan penyekatan antarwilayah.

Sebaliknya, aktivitas di pusat perbelanjaan, gereja dan tempat wisata akan diperketat. Muhadjir menyampaikan aturan ini akan mulai diberlakukan 24 Desember 2021 mendatang hingga 2 Januari 2022.

Berita Terkini