WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR-- Upaya eksekusi paksa lahan bangunan sekolah dan lembaga yatim piatu Yayasan Fajar Al-Hidayah pada oleh sejumlah aparat dan petugas jurusita dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, ricuh.
Pada eksekusi yang berlangsung Selasa (30/11/2021), aksi saling dorong terjadi antara aparat juru sita dengan santri yang mayoritas anak-anak dan pengurus yayasan.
Kedua bangunan yang diekskusi itu terletak di komplek pesona amsterdam blok I kota wisata, Ciangsana, Gunung Putri, Bogor.
Akibat eksekusi tersebut, para anak yatim dah dhuafa yang selama ini tinggal di sana terancam kehilangan tempat berteduh.
Baca juga: KETUA RW Membantah Tarik Upeti Rp 750 Ribu dan Tutup PAUD Anyelir: Itu Bercanda Saja kok
Sebab, rumah yang selama ini mereka tinggali, secara diam-diam dilelang melalui Pengadilan Negeri Cibinong Kelas I A.
Bahkan mereka dipaksa angkat kaki dan mengosongkan barang-barangnya dari tempat tinggal mereka di kawasan Kota Wisata, Ciangsana, Bogor.
Kuasa hukum pihak yayasan, Yudha Priyono menyesalkan adanya proses eksekusi rumah yatim ini.
Ia mengaku, pihaknya sudah melayangkan banding dan masih dalam proses di pengadilan dan hingga saat ini belum ada putusan.
"Proses hukum sedang kami upayakan banding. Belum selesai belum ada putuskan. Yang kami sesalkan itu ini kan tempat tinggalnya anak-anak yatim bertahun-tahun di situ, jadi kita bukan menggunakan anak yatim (menghalangi)," ungkap Yudha kepada wartawan, Selasa.
Baca juga: KRONOLOGI Demo Ricuh Ormas PP di Gedung DPR, Massa Mengamuk saat Dicegah Masuk Pagar
Yudha menerangkan, eksekusi tersebut bermula dari maasalah utang piutang antara kliennya dengan penggugat.
Namun, ia menyebut, utang yang dipermasalahkan sudah dilunaskan melalui bank.
Bahkan, kata dia, dua rumah yang menjadi objek sengketa juga sudah lunas.
"Awalnya permasalahan utang. Cuma utang-utang itu sudah terlunaskan, sudah terbayarkan kita ada bukti-buktinya itu dari bank. Objek ini, klien kami membayar ke bank 10 tahun menyicil sampai lunas," ungkapnya.
Iman Hanafi, Juru Sita dari Pengadilan Negeri Cibinong, mengatakan eksekusi dilakukan berdasarkan keputusan PN Cibinong Nomor Perkara 151/Pdt.G/2017.PN Cbi, yang dikeluarkan pada Rabu, 27 September 2017.
Baca juga: Anies Temui dan Duduk Bareng Massa Buruh, Politisi Demokrat: Lebih Manusiawi daripada Menemui Bebek
"Berdasarkan keputusan ini maka telah dikeluarkan penetapan No. 36/Pen.Pdt/Lelang.Eks/2017/PN.Cbi. Jo. No. 151/Pdt.G/2017/PN.Cbi tanggal 16 Januari 2020," ujarnya.