Nantinya, kepolisian akan meminta pendapat ahli pidana terkait status hukum MSD apabila benar mengidap demensia.
"Apakah dengan hasil pemeriksaan ini bisa gugurkan pidananya atau tidak, kalau enggak gugurkan berdasarkan saran ahli pidana akan kami teruskan ke pengadilan. Semua kami laksanakan berdasarkan aturan yang ada," ujarnya.
Apabila kondisi demensia MSD dapat menggugurkan pidana, maka pihak kepolisian akan gugurkan status tersangka sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, MSD dikenakan Pasal 310 ayat 1 UULAJ tentang kelalaian mengendara yang akibatkan kerugian materi.