WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD memastikan Densus 88 Antiteror Polri tidak asal menangkap para tersangka terorisme, seperti yang dituduhkan sejumlah pihak.
"Menangkapi orang sembarangan, melanggar muruah majelis ulama, sehingga seakan-akan pemerintah diperhadapkan sedang bersitegang dengan Majelis Ulama Indonesia," katanya dalam kanal YouTube Kemenkopolhukam, Sabtu (20/11/2021).
Dia mengatakan, Densus 88 sudah lama melakukan pengawasan, sebelum menangkap Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamad.
Baca juga: Takkan Ada Penyekatan Saat Libur Nataru, Pelaku Perjalanan Belum Divaksin Bakal Disuntik di Tempat
"Itu semua yang dibuntuti pelan-pelan, karena kalau langsung tangkap, nanti berlebihan asal tangkap," tambahnya.
Dia mengatakan, Undang-undang Terorisme mengatur penangkapan terduga teroris harus dengan bukti kuat.
"Sebelum buktinya cukup kuat, tidak boleh menangkap teroris."
Baca juga: Anggota Komisi Fatwa Diciduk Densus 88, Maruf Amin Minta MUI Lebih Hati-Hati Rekrut Anggota
"Karena Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 hukum khusus untuk terorisme dengan treatment-treatment khusus juga tidak boleh sembarangan."
"Oleh sebab itu, begitu ditangkap, itu harus bisa meyakinkan bahwa ini nanti bisa dibuktikan di pengadilan kalau menggunakan UU Terorisme."
"Kalau menggunakan UU lain kadang kala bisa gagal. Tapi kalau terorisme, sudah lengkap bukti-buktinya," papar Mahfud.
Murid Abu Bakar Baasyir dan Abdullah Sungkar
Ahmad Zain An-Najah, anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri, merupakan murid Abu Bakar Baasyir dan Abdullah Sungkar.
Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol Ahmad Nurwahid mengatakan, Zain An-Najah mengenyam pendidikan di Pondok Pesantren Al Mu'min di Ngruki, Jawa Tengah.
Pesantren ini diduga didirikan oleh Abu Bakar Baasyir dan Abdullah Sungkar.
"Artinya dia terkait juga dengan jaringan teror Jamaah Islamiyah (JI)."
"Zain An-Najah itu memang dia terkait dengan, sebagai alumni Pesantren Al-Mu'min Ngruki, yang didirikan oleh Abu Bakar Baasyir dan Abdullah Sungkar," kata Ahmad saat dikonfirmasi, Rabu (17/11/2021).
Ahmad menjelaskan, Zain juga diduga anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat BM Abdurrohman Bin Auf (LAZ-ABA), yang terafiliasi JI. Yayasan ini bertugas untuk menghimpun dana dari masyarakat.
Selain itu, Zain tergabung dalam Dewan Syariah Nasional MUI periode 2021-2025.
"Dia juga Dewan Syariah BM ABA yang kemarin ditangkap densus di Lampung itu."
"Dia juga merupakan Dewan Syariah Nasional MUI periode 2021-2025," ungkap Ahmad.
Ahmad menerangkan, Zain memang dikenal sebagai petinggi JI bersama dua rekannya, Abdurahman Ayub dan Abdul Hakim. Kedua rekannya ditangkap karena menjadi anggota ISIS.
"Dulu juga jejak digitalnya jelas, mereka rajin ceramah terkait dengan propaganda non muslim itu teroris."
"Di tahun 2019, dia juga pernah terkait dengan Abdul Hakim, mantan anggota ISIS yang sudah ditangkap itu," bebernya.
Atas dasar itu, Ahmad memastikan keputusan Densus 88 menangkap Zain sudah tepat.
"Densus 88 menangkap itu bukan asal menangkap."
"Semuanya adalah berdasarkan hukum, yaitu minimal dua alat bukti."
"Makanya sampai sekarang kan Densus 88 Antiteror itu kan sebagai institusi penegak hukum di bidang tindak pidana terorisme, yang salah satu yang terbaik di dunia," ucap Ahmad.
Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ahmad Farid Okbah, Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad, atas dugaan tindak pidana terorisme, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/11/2021) pagi.
Ketiganya ditangkap di tempat terpisah.
Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi, sekitar pukul 04.39 WIB.
Lalu, Farid Okbah ditangkap sekitar pukul 04.43 WIB di Jalan Yanatera, Jatimelati, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sementara, Anung Al-Hamat ditangkap di jalan Raya Legok Blok Masjid, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi, sekitar pukul 05.49 WIB.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan, ketiganya ditetapkan tersangka usai diduga terlibat kelompok teroris JI.
"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Aswin saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).
Ahmad Zain An-Najah diduga Dewan Syuro Jamaah Islamiyah (JI).
"AZ keterlibatannya Dewan Syuro JI," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Dukung Densus 88
Wakil Presiden Maruf Amin menghargai apa yang dilakukan oleh Densus 88 dalam memberantas terorisme, termasuk memberantas tindak terorisme di lingkungan organisasi Islam yang diduga disusupi.
Masduki Baidlowi menyebut, jika ZA terbukti terlibat, pihaknya meminta Polri segera memproses hukum. Menurutnya, Wapres mendukung langkah-langkah hukum tersebut.
“Tentu saja dengan mengedepankan praduga tak bersalah."
Baca juga: Uni Eropa Bolehkan Warga Indonesia Pelesiran ke Benua Biru, Wajib Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap
"Dan ketepatan itu memang ada di pengurus MUI."
"Dia ada di Komisi Fatwa, ya silakan diproses secara hukum,” ucap Masduki Baidlowi.
Masduki juga menilai hal ini perlu dilanjutkan di tempat lain.
"Jangan kendor, karena memang kenyataannya kalau memang hal itu berada di berbagai tempat, laksanakan secara tegas, tindakan-tindakan, supaya negeri ini amanlah,” papar Masduki. (Reza Deni)