Partai Politik

MA Tolak Uji Materi AD/ART Partai Demokrat, Yusril Ihza Mahendra: Tugas Saya Sudah Selesai

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusril Ihza Mahendra menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi alias judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Sementara pendapat MA:

MA tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2 dan pasal 8 UU PPP, sebagai berikut:

• AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal parpol yang bersangkutan;

⦁ Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;

⦁ Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan;

"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima," bunyi putusan majelis.

Yusril Ihza Mahendra tak sependapat dengan putusan MA.

Kata Yusril, AD/ART tidak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, tetapi juga keluar.

Sebab, kata dia, AD parpol mengatur syarat menjadi anggota partai.

"Syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum ingin menjadi anggota parpol tersebut."

"Parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara seperti mencalonkan Presiden dan ikut Pemilu," kata Yusril lewat keterangan tertulis, Selasa (9/11/2021).

Kata ahli tata hukum negara itu, Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jelas mengatakan UU dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

"Ketika UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART partai, maka apa status AD/ART tersebut?"

"Kalau demikian pemahaman MA, berarti adalah suatu kesalahan apabila UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART," paparnya.

Menurut Yusril, pertimbangan hukum MA dalam memeriksa perkara ini terlihat sangat elementer.

Halaman
123

Berita Terkini