Virus Corona

Aturan Baru Sistem Kerja ASN, WFO 75 Persen pada PPKM Level 1 di Jawa-Bali Bagi yang Sudah Divaksin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian PANRB mengeluarkan aturan baru terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di masa pandemi Covid-19.

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)  mengeluarkan aturan baru terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di masa pandemi Covid-19.

Sistem kerja tersebut tercantum dalam SE Menteri PANRB Nomor 24/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB Nomor 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19.

Perubahan dilakukan setelah melihat status penyebaran Covid-19 di Tanah Air saat ini.

Baca juga: Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR, YLKI: Munculkan Praduga Jadi Lahan Bisnis

“Memperhatikan arahan dan kebijakan Bapak Presiden mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)."

"Serta memperhatikan status penyebaran Covid-29, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE Menteri PANRB No. 23/2021,” begitu bunyi poin 1 surat edaran tersebut.

Berbeda dari sebelumnya, kini sistem kerja ASN yang berada dalam PPKM level 1 juga mulai diatur.

Baca juga: Elektabilitas Ganjar Imbangi Prabowo, Sekjen PDIP: SBY Dulu Surveinya Juga Tinggi, tapi?

Berikut ini rincian lengkap aturan kerja ASN di dalam SE Menteri PANRB 24/2021:

Kantor pemerintahan sektor non-esensial

1. Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, sebanyak 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksinasi.

- PPKM Level 2, sebanyak 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

- PPKM Level 3, sebanyak 25 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

- PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

2. Luar Jawa dan Bali

- PPKM Level 1 dan 2 dengan kabupaten atau kota zona hijau, kuning, dan oranye diberlakukan 50 persen WFO. S

Kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO.

Pegawai yang WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

- PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

- PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Kantor pemerintahan sektor esensial

1. Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.

- PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

2. Luar Jawa dan Bali

- PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

- PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Kantor pemerintahan sektor kritikal

1. Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.

- PPKM Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO.

- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

- PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Daftar Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 1 November 2021

Pemerintah memperpanjang lagi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), hingga 1 November 2021.

Di Jawa dan Bali, tidak ada daerah masuk kategori PPKM level 4 pada perpanjangan kali ini.

Berikut ini daftar daerah PPKM level 1-4 di Jawa-Bali, sesuai Instruksi Mendagri 53/2021:.

Level 1

Jawa Barat

- Kabupaten Pangandaran

Jawa Tengah

- Kota Tegal

- Kota Semarang

Jawa Timur

-Kota Surabaya

- Kota Mojokerto

- Kota Kediri

- Kota Blitar

- Kota Pasuruan

Level 2

DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

- Kota Tangerang

- Kota Tangerang Selatan

Jawa Barat

- Kota Sukabumi

- Kota Cirebon

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Bandung

- Kota Depok

- Kota Cimahi

- Kabupaten Karawang

- Kabupaten Bekasi

- Kabupaten Bandung Barat

- Kabupaten Sumedang

Jawa Tengah

- Kabupaten Wonogiri

- Kabupaten Sukoharjo

- Kabupaten Sragen

- Kota Surakarta

- Kota Salatiga

- Kota Magelang

- Kabupaten Klaten

- Kabupaten Kendal

- Kabupaten Karanganyar

- Kabupaten Banyumas

- Kabupaten Semarang

- Kabupaten Boyolali

- Kabupaten Demak

DI Yogyakarta

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul

- Kota Yogyakarta

- Kabupaten Kulonprogo

- Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur

- Kabupaten Sidoarjo

- Kabupaten Madiun

- Kota Malang

- Kota Madiun

- Kota Batu

- Kabupaten Jombang

- Kabupaten Banyuwangi

- Kabupaten Lamongan

- Kabupaten Gresik

Bali

- Kabupaten Jembrana

- Kabupaten Bangli

- Kabupaten Karangasem

- Kabupaten Badung

- Kabupaten Gianyar

- Kabupaten Klungkung

- Kabupaten Tabanan

- Kabupaten Buleleng

- Kota Denpasar

Level 3

Banten

- Kota Cilegon

- Kabupaten Tangerang

- Kabupaten Serang

- Kabupaten Pandeglang

- Kabupaten Lebak

- Kota Serang

Jawa Barat

- Kabupaten Kuningan

- Kabupaten Sukabumi

- Kabupaten Subang

- Kabupaten Garut

- Kabupaten Purwakarta

- Kota Tasikmalaya,

- Kabupaten Majalengka

- Kabupaten Indramayu

- Kabupaten Cirebon

- Kabupten Cianjur

- Kabupaten Ciamis

- Kabupaten Bogor

- Kabupaten Bandung

Jawa Tengah

- Kabupaten Wonosobo

- Kabupaten Temanggung

- Kabupaten Tegal

- Kabupaten Rembang

- Kabupaten Purworejo

- Kabupaten Purbalingga

- Kabupaten Pemalang

- Kabupaten Pati

- Kabupaten Magelang

- Kota Pekalongan

- Kabupaten Kudus

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Cilacap

- Kabupaten Banjarnegara,

- Kabupaten Pekalongan

- Kabupaten Jepara

- Kabupaten Grobogan

- Kabupaten Brebes

- Kabupaten Blora

- Kabupaten Batang

Jawa Timur

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Trenggalek

- Kabupaten Situbondo

- Kabupaten Ponorogo

- Kabupaten Pacitan

- Kabupaten Ngawi

- Kabupaten Magetan

- Kabupaten Lumajang

- Kota Probolinggo

- Kabupaten Kediri

- Kabupaten Bondowoso

- Kabupaten Blitar

- Kabupaten Tuban

- Kabupaten Sumenep

- Kabupaten Sampang

- Kabupaten Probolinggo

- Kabupaten Pasuruan

- Kabupaten Pamekasan

- Kabupaten Nganjuk

- Kabupaten Mojokerto

- Kabupaten Malang

- Kabupaten Jember

- Kabupaten Bojonegoro

- Kabupaten Bangkalan. (Fransiskus Adhiyuda)

Berita Terkini