WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan aturan baru terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di masa pandemi Covid-19.
Sistem kerja tersebut tercantum dalam SE Menteri PANRB Nomor 24/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB Nomor 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19.
Perubahan dilakukan setelah melihat status penyebaran Covid-19 di Tanah Air saat ini.
Baca juga: Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR, YLKI: Munculkan Praduga Jadi Lahan Bisnis
“Memperhatikan arahan dan kebijakan Bapak Presiden mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)."
"Serta memperhatikan status penyebaran Covid-29, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE Menteri PANRB No. 23/2021,” begitu bunyi poin 1 surat edaran tersebut.
Berbeda dari sebelumnya, kini sistem kerja ASN yang berada dalam PPKM level 1 juga mulai diatur.
Baca juga: Elektabilitas Ganjar Imbangi Prabowo, Sekjen PDIP: SBY Dulu Surveinya Juga Tinggi, tapi?
Berikut ini rincian lengkap aturan kerja ASN di dalam SE Menteri PANRB 24/2021:
Kantor pemerintahan sektor non-esensial
1. Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, sebanyak 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 2, sebanyak 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 3, sebanyak 25 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
2. Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 1 dan 2 dengan kabupaten atau kota zona hijau, kuning, dan oranye diberlakukan 50 persen WFO. S
Kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO.
Pegawai yang WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
- PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
Kantor pemerintahan sektor esensial
1. Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.
- PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
2. Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
Kantor pemerintahan sektor kritikal
1. Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
Daftar Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 1 November 2021
Pemerintah memperpanjang lagi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), hingga 1 November 2021.
Di Jawa dan Bali, tidak ada daerah masuk kategori PPKM level 4 pada perpanjangan kali ini.
Berikut ini daftar daerah PPKM level 1-4 di Jawa-Bali, sesuai Instruksi Mendagri 53/2021:.
Level 1
Jawa Barat
- Kabupaten Pangandaran
Jawa Tengah
- Kota Tegal
- Kota Semarang
Jawa Timur
-Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Pasuruan
Level 2
DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
Jawa Barat
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Sumedang
Jawa Tengah
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Demak
DI Yogyakarta
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Madiun
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Batu
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
Bali
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
Level 3
Banten
- Kota Cilegon
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
- Kota Serang
Jawa Barat
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Purwakarta
- Kota Tasikmalaya,
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Cirebon
- Kabupten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung
Jawa Tengah
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Magelang
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banjarnegara,
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
Jawa Timur
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Lumajang
- Kota Probolinggo
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Bangkalan. (Fransiskus Adhiyuda)