Partai Politik

Tak Setuju Gugatan AD/ART Partai Demokrat Disebut Terobosan Hukum, Hamdan Zoelva: Ini Politik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hamdan Zoelva mengatakan, gugatan AD/ART Demokrat itu harus melihat peraturan perundang-undangan yang menaunginya.

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Advokat Yusril Ihza Mahendra menyebut langkahnya menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA), sebagai terobosan hukum di Indonesia.

Hamdan Zoelva, kuasa hukum Partai Demokrat, tak setuju dengan pendapat itu.

Sebab, dia menduga ada unsur politis, karena hanya Partai Demokrat yang menjadi target.

Baca juga: Masyarakat Diminta Jangan Pilih Capres Pencitraan dan Terlalu Banyak Janji dan Irasional

"Saya masalah itu caranya, kalau ditembak ke seluruh partai politik itu oke-oke saja."

"Tapi kalau ditembak ke satu partai, itu namanya politik," kata Hamdan saat wawancara khusus dengan Tribunnetwork, Selasa (19/10/2021).

Selain itu, Hamdan tak setuju anggapan terobosan hukum itu bertujuan agar memandang persoalan hukum tak jumud atau hanya sekadar tekstual.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai, gugatan AD/ART Demokrat itu harus melihat peraturan perundang-undangan yang menaunginya.

Sebab, AD/ART Demokrat itu telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan sah secara hukum.

Atas dasar itu, jika dianggap jumud, Hamdan mengajak untuk mengubah paradigma negara memandang partai politik.

"Oleh karena itu untuk tidak jumud, saya katakan ayo kita berpikir tentang Undang-undang Partai Politik, jadi bukan di situ caranya," ujarnya.

Hamdan menjelaskan, dalam tataran filosofis, negara membebaskan rakyat membuat partai politik, termasuk menyusun AD/ART partai.

Negara juga seminimal mungkin mencampuri aturan internal partai politik, kecuali dalam hal fundamental.

Misalnya, dalam UU Partai Politik tak mengatur aturan pembatasan masa jabatan ketua umum parpol.

"Kini aturan internal partai politik adalah otonomi rakyat, kecualii kita ganti prinsip, itu beda."

"Karena itu kalau mengganti prinsip itu, maka dibuatlah sedemikian rupa, misalnya di undang-undang, seorang ketua tidak boleh lebih dari dua kali, cara kongres harus begini-begini, dibuat secara lengkap," tuturnya.

Halaman
1234

Berita Terkini