- Landasan pelaksanaan selalu merujuk pada garis besar rencana pembangunan yang ada di RPJMD yaitu:
- Formula E masuk dalam RPJMD 2017-2022, dalam bagian ‘penyelenggaraan event pariwisata bertaraf internasional’;
- RPJMD Hal 271: Sasaran misi kedua salah satunya berbunyi: ‘Meningkatkan pertumbuhan investasi di Jakarta’;
- RPJMD Hal 272 dan 293: Sasaran kedua dari tujuan kedua atas misi kelima: ‘Terwujudnya Jakarta sebagai kota tujuan wisata yang berdaya saing internasional’. Salah satu strategi yang didorong adalah pelibatan peran serta masyarakat, penerapan sertifikasi usaha pariwisata, dan penerapan E-Tourism.
11. Katanya: Ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan belum ditindaklanjuti
Faktanya: - BPK menyampaikan tiga rekomendasi, yang semuanya sudah di-follow up dan telah dinyatakan tuntas, yaitu:
- Tidak ada lagi dana dari APBD dan pelaksanaannya secara B to B. Jakpro akan menjalankan Formula E secara B to B murni, di mana tidak ada tambahan dana dari APBD lagi, diluar dana yang telah dikeluarkan;
- Formula E dilaksanakan. Jakpro terus berkoordinasi dengan promotor Formulai E, FEO dan telah menyusun tim OC untuk melaksanakan Formula E 2022;
- Dilakukan feasibility ulang, Jakpro, menggunakan referensi dari berbagai konsultan, telah melakukan feasibility ulang;
- Tidak ada temuan kerugian negara maupun potensi kerugian negara, serta tidak ada rekomendasi untuk ditunda.
12. Katanya: Penyelenggara Formula E melebihi jabatan Gubernur
Faktanya: - Anggaran yang dibayarkan oleh Pemprov DKI hanyalah komitmen fee awal saja yang telah dibayarkan pada tahun 2019. Selanjutnya akan dilaksanakan oleh Jakpro secara murni B to B, melalui sponsorship.(faf)