WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - DPP Partai Solidaritas (PSI) tidak mempersoalkan gugatan perdata Rp 1 triliun yang dilayangkan Viani Limardi.
Viani bakal menuntut ganti rugi Rp 1 triliun karena merasa difitnah karena dianggap menggelembungkan dana reses.
Bahkan Viani telah dipecat dari anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI pada 25 September 2021 lalu.
“Jika benar Sis Viani akan menggugat PSI sebesar Rp 1 triliun seperti yang diberitakan banyak media, sikap itu adalah hak Sis Viani sebagai warga negara,” kata Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka berdasarkan keterangannya pada Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Kantor PSI Dikepung Pendukung Anies, Guntur Romli Pertanyakan Kenapa KNPI Jakpus Bela Anies
Isyana mengatakan, bagi PSI mekanisme dan prosedur internal partai telah dilaksanakan dengan tertib dan objektif, termasuk meminta keterangan Sis Viani.
Kata dia, tindakan ini terpaksa diambil PSI demi menjaga profesionalisme partai.
“Sebagai partai politik yang merupakan salah satu pilar demokrasi, PSI harus menjaga kader-kadernya agar setia hadir dan bekerja untuk rakyat, serta menjaga anggota legislatifnya agar selalu menjadi wakil rakyat yang jujur, rendah hati dan melayani,” jelas Isyana.
Menurutnya, pemberhentian Viani didasarkan pada objektivitas, bukan subjektivitas dalam hal ini suka atau tidak suka kepada yang bersangkutan.
Baca juga: Gubernur Anies Baswedan Sebut Almarhum Sabam Sirait Aktivis yang Telah Berjuang untuk Masyarakat
Pemecatannya bagian dari hasil evaluasi PSI kepada seluruh kader yang menjadi anggota DPRD, sesuai dengan mekanisme internal partai.
“Proses penjatuhan sanksi terhadap Sis Viani adalah proses panjang dan telah dilakukan sesuai dengan prosedur internal partai. Proses tersebut juga melibatkan Tim Pencari Fakta yang bekerja keras siang-malam, untuk mengumpulkan bukti informasi dan keterangan yang relevan dari puluhan saksi,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Viani Limardi memberikan klarifikasi dan bantahan terhadap tuduhan yang beredar dipublik. Tuduhan yang dimaksud tentang pemecatan dirinya karena melakukan pengelembungan dana reses.
Baca juga: Anies Sukses Persatukan Semua Lapisan Masyarakat di Transportasi Umum Lewat JakLingko Smart Apps
"Tidak ada sama sekali saya melakukan pengelembungan dana reses, itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya," ujar Viani berdasarkan keterangannya pada Selasa (28/9/2021).
Viani menegaskan, berdasarkan surat penggantian antarwaktu (PAW), bahwa pelanggaran yang dilakukan Viani Limardi salah satunya adalah melakukan pengelembungan dana secara rutin, khususnya di bulan Maret 2021.
Namun Viani membantah keras dan menjelaskan bahwa nilai total dana reses yang sebesar Rp 302 juta untuk 16 titik reses.
Kata dia tugas reses pada maret 2021 di 16 titik telah diselesaikan semua, bahkan ada sisa dana reses sebesar kurang lebih Rp 70 juta yang dikembalikan ke DPRD. Tidak hanya pada Maret 2021 saja, hampir di setiap kali masa reses, Viani mengembalikan sisa anggaran reses yang tidak terpakai.
Baca juga: Belum Terjangkau Vaksinasi Covid-19, Lurah Cipinang Melayu Segera Layani Pemukiman Rawan Banjir
Baca juga: Dorong Kemajuan Ekosistem Esports Indonesia, Evos Esports dan LinkAja Jalin Kerjasama Strategis